Bawaslu Akan Panggil Kadishub Sidoarjo

Komisioner Bawaslu Sidoarjo Muhammad Rasul

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo akan melakukan investigasi dan klarifikasi terkiat deklarasi calon bupati yang dilakukan Kepada Dinas Perhubungan (Kadishub) Sidoarjo Bahrul Aming di Kantor DPC PDIP, 8 Januari lalu.

“Kami sudah menyurati beberapa pihak untuk kami minta klarifikasi di Kantor Bawaslu. Termasuk Pengurus DPC PDIP Sidoarjo, PPP Sidoarjo, dan yang bersangkutan (Bahrul Amig),” kata Muhammad Rasul, Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sidoarjo, Senin (13/1/2010).

Menurut Rasul, pemanggilan itu akan di jadwalkan, pengurus PDIP dan PPP terlebih dulu yang bakal dimintai keterangannya, Selasa (14/01/2020). Setelah itu, baru Bahrul Amig dan beberapa pihak terkait.

“Jika diperlukan, kami juga akan meminta klarifikasi ke Sekda Sidoarjo,” paparnya.

Dijelaskan Rasul, dugaan pelanggaran yang sedang diinvestigasi itu terkait UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (aparatur sipil negara), dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004.

Dalam aturan itu jelas disebutkan bahwa ASN harus netral. Di aturan itu disebut bahwa netral adalah terkait sikap, tindakan, dan perilaku yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu partai.

“Karena ini dugaan pelanggarannya di luar Undang-undang pemilu, maka kami perlu investigasi dan klarifikasi dulu. Tidak asal bertindak,” katanya.

Dalam hal ini, Bahrul Amig yang berstatus ASN berada di kantor partai dan menggelar deklarasi. Sehingga diindikasikan dia melanggar aturan ASN tersebut.

Menurut Rasul, aturannya memang setelah ada penetapan sebagai calon baru wajib mengundurkan diri sebagai ASN. Tapi sikap dan perilakunya itu yang mengindikasikan pelanggaran.

“Dari hasil investigasi dan klarifikasi itu nanti, jika terbukti bersalah maka Bawaslu akan menyampaikan rekomendasinya ke Komisi ASN untuk dikaji dan ditindaklanjuti,” tukas Rasul. (Imam Hambali)

Leave a Comment