Bawa Sabu, Sopir Taxi Online Diringkus Polisi

Tersangka saat diintrogasi di Mapolres Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com –  Sopir Taxi Online Erick Sutjipto (30) Warga Kupang Krajan Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya diringkus Satreskoba Polresta Sidoarjo di tempat kosnya Perum Metro Regency Sedati, lantaran membawa barang haram jenis sabu, Senin (12/2/2018)

Penangkapan tersangka Erick, berdasarkan laporan warga yang sering melihat Erick, melakukan transaksi narkoba. Lalu anggota Satreskoba melakukan pengintaian pada tersangka.

“Dalam beberapa hari penyelidikan tersangka Erick berhasil di ringkus beserta barang buktinya,” kata Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto.

Lebih Lanjut, kata Sugeng anggotanya berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus Rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi 1  pocket sabu dengan berat 0,20 gram setelah ditimbang dan 1  buah HP. setelah dilakukan interogasi singkat di tempat, muncul nama pemasok bernama Choirul Umam. Dan malam itu juga Choirul Umam di ringkus di rumahnya di Banyuurip Lor Gg.IV No. 9 Surabaya.

“Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114  juncto 112 uu no 35 th 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Ham/Lim)

Leave a Comment