Bawa Sabu Dari Malaysia, Warga Madura Diamankan Petugas Juanda

Tersangka saat dilakukan konferensi pers

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – AW (32), warga Tamberu, Pamekasan, Madura berhasil ditangkap Customs Narcotics Team (CNT) gabungan petugas Bea Cukai Madya Pabean Juanda, Bea Cukai Jatim, BNN Propinsi Jatim, POMAL Juanda. Pasalnya AW hendak  menyelundupkan narkoba jenis sabu (Methamphetamine) seberat 940 gram melalui Bandara Internasional Juanda.

Budi Harjanto Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda  mengatakan, penangkapan penumpang pesawat air asia XT-8298 rute Kuala Lumpur-Surabaya itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaannya.

“Setelah melalui mesin x-ray, petugas mendapati image yang mencurigakan. Sehingga penumpang dan barang bawaannya dibawa ke ruang pemeriksaan untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya, Kamis (8/2/2018).

Kemudian, petugas langsung membuka isi dalam kardus yang berupa rice coocer tersebut. Hasilnya, petugas mendapati 7 bungkus yang isinya diduga sabu.

“Saat kami bongkar, ada sebanyak 7 bungkus sabu yang di sembunyikan di dinding dan alas rice coocer bagian dalam total berat keseluruhan 940 gram,” paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang sabu, narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun sampai hukuman mati.

“Atas penggagalan ini, setidaknya 4.700 jiwa generasi muda terselamatkan jika hitungan 1 gram dikonsumsi 5 orang. Menurut pengakuan, tersangka dikasih upah sebedar 50 ribu ringgit,” tukasnya. (Ham/Lim)

Leave a Comment