Batas Harga Tembakau Gunung dan Tegal Tahun ini di Pamekasan Menurun

Petani Sedang Memantau Tanaman Tembakaunya

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah menetapkan Break Even Point (BEP) atau batas harga minimal tembakau untuk tahun 2020.

Pemerintah juga telah membagi tembakau menjadi tiga bagian dengan harga yang tidak sama, masing-masing tembakau sawah, tembakau Tegal dan tembakau gunung.

“Untuk batas harga tembakau sawah tahun ini sebesar 32.708 rupiah, tembakau tegal sebesar 41.499 rupiah dan tembakau gunung sebesar 54.437 rupiah,” ucap Kepala Bidang Pengawasan Konsumen di Disperindag Pamekasan, H. Mulyadi, (30/6/2020).

Pihaknya menjelaskan bahwa untuk tembakau sawah, batas harganya mengalami kenaikan hingga 224 rupiah dibandingkan tahun 2019.

“Tahun sebelumnya batas harga untuk tembakau sawah sebesar 32.484 rupiah, sedangkan untuk tahun ini naik menjadi 32.708 rupiah,” paparnya.

Dikatakan, berbeda dengan batas harga tembakau Tegal dan gunung, dimana untuk tahun ini mengalami penurunan. Temabakau gunung turun 663 rupiah sementara tembakau Tegal turun 811 rupiah. (Supyanto Efendi).

Leave a Comment