Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 8 Apr 2018 13:39 WIB ·

Barito Putera Paksa Persebaya Menyerah Dikandangnya


Persebaya vs Barito Putra Perbesar

Persebaya vs Barito Putra

Persebaya vs Barito Putra

SPORT, Lingkarjatim.com – Persebaya Surabaya dipaksa menyerah dikandangnya sendiri saat bersua dengan Barito Putera dalam pertandingan Liga 1 Gojek Treveloka pekan ke-3 dengan skor 1-2, Minggu malam (8/4/2018).

Menghadapi Barito Putera di hadapan pendukungnya sendiri, Persebaya langsung tampil menekan. Persebaya langsung unggul 1-0 di menit ke-17 melalui gol Abu Rizal Maulana yang memanfaatkan umpan terukur dari Nelson Alom.

Berselang 10 menit yakni di menit ke-27, Barito berhasil menyamakan kedudukan melalui tendangan bebas Nurzaidin yang dituntaskan oleh Douglas Ricardo dengan kepalanya.

Skor 1-1 tetap bertahan hingga turun minum. Pada babak kedua, Barito mengambil alih laju permainan. Tim tamupun berhasil membalikkan skor di menit ke-70, melalui Paulo Sitanggang yang memanfaatkan umpan Gagin Kwan Adsit.

Di 15 menit menjelang laga berakhir, kedua tim saling jual beli serangan. Namun, skor 1-2 tetap bertahan sampai wasit meniup peluit panjang.

Dengan hasil ini Barito berhasil mendongkrak posisinya di klasemen sementara Liga 1 dengan naik ke posisi 6 dengan raihan 4 poin dari 3 laga. Sedangkan Persebaya turun ke posisi 8 dengan raihan poin yang sama. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL