BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Setidaknya ada sekitar 96 usaha tambak udang di Kabupaten Bangkalan yang beroperasi hingga saat ini. Namun dari jumlah tersebut hanya 24 tambak udang yang sudah mengantongi izin usaha.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Bangkalan Mohammad Zaini. Menurutnya, hal itu berdasarkan data yang masuk ke instansinya.
“Menurut data kami, masih banyak yang belum mengantongi izin,” ujar dia saat konfirmasi, Senin (18/01/2021).
Namun meski begitu, dia mengatakan belum ada tindakan tegas dari pemerintah. Dia juga mengaku tidak memiliki kewenangan untuk bertindak.
“Kami hanya memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha petambak udang di Bangkalan.” katanya.
Zaini menjelaskan, yang memiliki kewenangan untuk menindak petambak yang tidak berizin itu adalah dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan.
“Ada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) yang juga punya kewajiban dalam menindak itu,” pungkas dia.
Namun saat hendak dikonfirmasi, hingga berita ini ditulis, kepala dinas perijinan Bangkalan tidak merespon. (Moh Iksan)