SAMPANG, Lingkarjatim.com – Maraknya reklamasi untuk bangunan di wilayah pesisir pantai selatan Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, diduga masih tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Mengenai reklamasi 0-13 mil laut menjadi milik pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang, M Suadi Asyikin mengatakan, jika masyarakat mempunyai sertifikat hak guna atau hak pakai maka bisa untuk mengurus IMB.
“Berdasarkan data 2018 ini, sejak saya menjabat di DPMPTSP belum ada satupun warga yang mengajukan IMB, tidak tahu kalau data mulai tahun 1998,” ucapnya.
“Intinya jika masyarakat mempunyai sertifikat hak pakai maka besar kemungkinan IMB-nya juga ada. Tapi jika tidak ada sertifikat hak pakai itu, ya pasti IMB-nya tidak ada,” imbuhnya, Senin (22/10/2018).
Kendati demikian, sebagian masyarakat meski telah mempunyai hak pakai lahan, namun diketahui tidak mempunyai IMB, karena dimungkinkan masih belum melakukan pengurusan perizinan terkait IMB.
“Sebenarnya hal itu suatu kewajiban, namun kebanyakan masyarakat pada umumnya mengurus IMB disaat ada urusan dengan bank,” katanya.
Disisi lain, Suadi membeberkan bahwa bangunan di Kabupaten Sampang yang memiliki IMB hanya 30 persen. Namun sayang, pihaknya belum bisa menyebutkan angka pasti jumlah bangunan di wilayah pesisir yang berada di Kecamatan Camplong.
“Kami sudah sosialiasai di Kecamatan-kecamatan agar masyarakat segera mengurus IMB,” ujarnya.
Namun saat ini untuk mendapat izin reklamasi itu langsung dari Pemerintah Provinsi Jatim berdasarkan Undang-undang, Nomor 23 tahun 2015 tentang pemerintah daerah, bahwa 0-13 mil laut milik Provinsi.
“Dan yang mengendalikan menjamurnya reklamasi itu Satpol PP dan memang tidak boleh. Untuk data lebih jelasnya saya harus membuka data ,” tandasnya. (Hol/Atep/Lim)