Banser dan GP Ansor Bangkalan Laporkan Akun Facebook Mustofa Maksum

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Banser dan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Bangkalan melaporkan akun Facebook atas nama Mustofa Maksum ke Polres Bangkalan, Jumat (13/03/2020) sekitar pukul 19.00 Wib.

Akun Facebook tersebut dilaporkan karena diduga telah mencemarkan nama baik Banser dan GP Ansor dengan memposting ujaran kebencian di status Facebooknya.

Dalam statusnya, akun Facebook Mustofa Maksum mengunggah sebuah foto dan menuliskan pernyataan sebagai berikut;

“Orang ini sdh mati (Panglima Banser). Mau bilang berbela sungkawa dgn tulisan bacaan Arab takut di bilang kadrun dan ke arab2an,
Biar aman dan menyenangkan saya ucapkan SALAM PANCASILA.
Ehh ngomong2 di solatin di gereja atau bijimane…?!”

Mengetahui postingan tersebut, segenap keluarga besar GP Ansor dan Banser Kabupaten Bangkalan merasa geram dan merasa dilecehkan sehingga memutuskan untuk melaporkan akun tersebut ke Polres Bangkalan.

Sekretaris Pimpinan Cabang Ansor Kabupaten Bangkalan, Syafi’i menyampaikan, postingan akun atas nama Mustofa Maksum itu menyakitkan, karena berkaitan dengan meninggalnya panglima banser yang meninggal hari rabu kemarin.

“Jadi akun Facebook bernama Mustofa Maksum ini telah memberikan status yang bagi kami yang dalam suasana duka sangat tidak pantas, karena di postingan itu juga melampirkan gambar panglima banser,” ujar dia usai melapor di Mapolres Bangkalan.

Syafi’i juga menyampaikan, tujuan dilaporkannya akun tersebut sebagai pelajaran agar lebih bijak dalam bermedia sosial, karena kita berada di negara hukum.

“Walaupun bukan kepada Banser dan Ansor, siapapun agar lebih arif dan bijaksana dalam memberikan komentar atau memposting di media sosial,” kata dia.

“Jadi kami datang ke sini bukan atas nama pribadi, melainkan atas nama organisasi Banser dan Ansor,” tambah dia.

Tak hanya itu, Syafi’i juga mengungkapkan, selain Ansor dan Banser Bangkalan, beberapa pimpinan cabang Ansor dan Banser kabupaten lain sudah lebih dulu melaporkan akun Facebook tersebut.

“Dari laporan yang kami terima, kabupaten Sampang, Banten, Indramayu dan beberapa kabupaten lain sudah melaporkan akun Facebook itu,” kata dia.

Syafi’i berharap, Polres Bangkalan bisa memproses laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami yakin Polres bisa melacak pemilik akun Mustofa Maksum itu dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku,” ucap dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita akan berkoordinasi dengan unit sybercrime dan kalau prosesnya nanti sudah bergulir, kita juga akan hadirkan ahli-ahli,” kata dia.

“Sementara kita tunggu laporan tertulisnya dan kita kaji dulu baru kita lakukan serangkaian penyelidikan, setelah itu baru kita akan tahu pasal apa yang akan diterapkan,” tambah dia. (Moh Iksan)

Leave a Comment