Audiensi ke DPRD, APPAT Minta Lahan PT PKHI Dikembalikan ke Negara

Untuk itu, dia menegaskan dan meminta DPRD bersama pemerintah Bangkalan untuk mencabut semua ijin yang telah dikeluarkan kepada PT Semen Madura atau yang saat ini diganti oleh PT PKHI dan mengembalikan lahan tersebut kepada negara untuk kemudian diproduktifkan kembali oleh negara.

“Karena dasar hukum UUPA Undang-undang Dasar 1945 dan hukum tanah nasional pasal 3 ayat 3 menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, sedangkan tanah tersebut hampir 40 tahun dibiarkan begitu saja,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Syaiful Anam menyampaikan, pihaknya akan memanggil BPN Bangkalan untuk mendengar pendapat BPN terkait masalah tanah ini.

“Kita juga harus mendengarkan tentang permasalahan dari BPN agar diketahui duduk permasalahannya dan bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Leave a Comment