Audiensi ke DPRD, APPAT Minta Lahan PT PKHI Dikembalikan ke Negara

Dia juga mengatakan, pada saat pengukuran tanah yang dilakukan oleh PT PKHI tidak melibatkan pemilik asal tanah tersebut, melainkan hanya melibatkan perangkat desa, sehingga terjadi banyak kesalahan, diantaranya salah penunjukan lokasi, batas tidak sesuai dan luas lahan tidak sesuai dengan lahan pemilik sebelumnya yakni PT Semen Madura.

Selain itu, PT Semen Madura yang saat ini diganti oleh PT PKHI harus bertanggungjawab memenuhi janjinya kepada masyarakat pada saat membujuk masyarakat agar menjual tanahnya.

“Janji yang dimaksud adalah di tanah tersebut akan dibangun perusahaan dan melibatkan masyarakat sekitar dalam perusahaan tersebut. Namun sampai saat ini tidak ada apa-apa dan hampir 40 tahun tanah tersebut dibiarkan nganggur,” jelasnya.

Tak hanya itu, dia juga mengatakan, hingga saat ini masih ada pembayaran tanah yang belum dilunasi kepada warga oleh PT Semen Madura. Bahkan, yang terbaru, ada tanah milik masyarakat yang diklaim sebagai bagian tanah tersebut.

Dari semua persoalan tersebut, Syafi’ mengatakan ada indikasi keterlibatan mafia tanah dalam proses pembebasan lahan tersebut, baik dari pihak BPN maupun PT PKHI itu sendiri.

Leave a Comment