SAMPANG, Lingkarjatim.com – Jatim Corruption Watch (JCW) memastikan akan melanjutkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah yang sebelumnya sempat diberhentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Hal tersebut disampaikan oleh Tim Investigasi JCW Kabupaten Sampang, Khoirul Kalam, ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera melengkapi bukti baru untuk kembali melanjutkan kasus yang telah merugikan keuangan negara tersebut.
Salah satunya bukti kejanggalan isi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj) realisasi program yang dianggarkan Rp.589 juta untuk pembangunan Saluran Irigasi yang berada di dusun Lebak desa Sokobanah Daya ditenderkan kepala CV. Madura Perkasa yang tidak lain milik anggota DPRD Kabupaten Sampang berinisial DD.
“Kami menyiapkan dugaan pemalsuan dokumen laporan realisasi program saluran itu, baik dari tim teknis dan pelaksana yang sebelumnya mengakui tidak pernah menandatangani,” katanya usai menggelar audensi dengan Kejari Sampang.
Pihaknya juga menyinggung tentang pemberhentian sementara kasus yang melibatkan pejabat dilingkungan Pemerintah Desa setempat itu, padahal dalam penguatan kasus terdapat tindak pidana lain yang menyertai.
“Pihak kejaksaan terkesan mencari pasal pembenaran untuk melindungi kasus ini, yang jelas kami kecewa, sehingga untuk melanjutkan kembali pemberhentian sementara ini perlu disiapkan berkas dan bukti baru,” tambahnya.
“Kekecewaan kami karena apa yang dilakukan oleh penyidik Kejari Sampang itu sangat jelas-jelas sangat jelas jelas membodohi masyarakat,” timpalnya.
Dilanjutkannya, Kejari Sampang berdalih proses penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dihentikan sementara karena hanya berdasarkan pada kerugian negara yang tidak sampai 50 juta, padahal penyidik Pidsus sebelumnya menjelaskan disitu ada perbuatan pidana lain yang menyertai.
“Pertama ada pemalsuan tanda tangan pada tahapan dan realisasi pekerjaan proyek, sayangnya Kejari Sampang menjelaskan bahwa masalah administrasi pemalsuan tanda tangan dan lain itu bukan pidana korupsi korupsi yang menjadi atensi dari Kejari Sampang itu adalah kerugian negara,” tuturnya.
Sejurus kemudian, pihaknya menduga Kejari Sampang menggunakan tafsir hukum pembenaran, sehingga kalau ini diteruskan maka tidak mungkin ada koruptor di Kabupaten Sampang tertangkap dan dipenjara, karena semuanya ditafsirkan berdasarkan nafsu sendiri.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Sampang, Erfan Effendi Yudi, berdasarkan perhitungan yang dilakukan pihak Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pihaknya menyebutkan sudah berhubungan dengan RAB.
“Sehingga ketika berbicara RAB, maka itu bukan cuma hanya volume melainkan pula persoalan kualitas. Jadi sebelum dikerjakan, RAB itu sudah ada patokannya salam suatu pekerjaan dan disesuaikan dengan yang ada di lapangan,” katanya.
Dikatakannya, soal tender dan dugaan pemalsuan administrasi, pihaknya menyatakan dalam penanganan pokok perkara harus disesuaikan dengan kewenangan yang diamanahkan di dalam undang-undang, bahwa ada tindak pidana khusus yang bisa dilakukan penyelidikan maupun penyidikan, salah satunya yaitu tindak pidana korupsi.
“Dalam perkara ini, seperti proses tender dan semcamanya, itu adalah salah satu perbuatan melawan hukum dan terkait dugaan tanda tangan palsu, itu hanya melengkapi perbuatan melawan hukum. Karena ditemukannya kerugian negara yang kecil, jadi kita hentikan,” tambahnya.
“Dan kami menyepakati dilimpahkan ke Inspektorat, jika mau bicara terkhusus ada perbuatan pemalsuan tanda tangan dan lainnya, mohon maaf, kami tidak punya kewenangan di situ karena masuk ke tindak pidana umum,” tandasnya. (Abdul Wahed)