JAKARTA, LingkarJatim.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merilis aturan terbaru tentang pelaksanaan halalbihalal selama Lebaran 2022.
Pasalnya dalam Surat Ederan Nomor 003/2219/SJ itu, diketahui bahwa kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah.
Berikut kapasitas tamu yang diizinkan untuk melakukan perkumpulan atau kegiatan dalam acara halalbihalal:
PPKM Level 3: 50 persen
PPKM Level 2: 75 persen
PPKM Level 1: 100 persen
Selain itu aturan terbaru ini juga melarang warga menggelar makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker saat kegiatan halalbihalal.
Selain peserta melakukan kegiatan halalbihalal, peserta juga di wajibkan harus tetap mematuhi protokol kesehatan, minimal memakai masker, mencuci tangan secara berkala, dan menjaga jarak.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meyakini, mudik Lebaran 2022 akan berjalan lancar dan tidak membawa dampak negatif.
Yang mana keyakinan tersebut didasari atas hasil sero survei Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini yang menyatakan bahwa kadar antibodi masyarakat Indonesia naik jadi 99,2 persen.
“Artinya, 99,2 persen dari populasi masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi. Itu bisa berasal dari vaksinasi maupun berasal dari infeksi,” ucap Budi dalam akun YouTube Sekretariat Kabinet,Senin (18/4/2022) lalu.
Seperti yang telah di kutip Media LingkarJatim.com dari laman Media Kompas.com. Senin (25/4/2022), larangan mudik yang sempat berlaku pada lebaran dua tahun terahir telah dicabut.
Selain itu, adapun pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama dan hari besar nasional yang jika ditotal akan berjumlah 10 hari, yaitu sejak 29 April-8 Mei 2022.
Keputusan tersebut telah di sepakati, bahwa Hari libur nasional dan hari cuti bersama Idul Fitri ini sesuai dengan keputusan bersama tiga menteri yang ditandatangani pada 7 April 2022 lalu. (Lut).