Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 25 Apr 2022 13:42 WIB ·

Aturan Terbaru Halal-bihalal Lebaran 2022


Aturan Terbaru Halal-bihalal Lebaran 2022 Perbesar

JAKARTA, LingkarJatim.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merilis aturan terbaru tentang pelaksanaan halalbihalal selama Lebaran 2022.

Pasalnya dalam Surat Ederan Nomor 003/2219/SJ itu, diketahui bahwa kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah.

Berikut kapasitas tamu yang diizinkan untuk melakukan perkumpulan atau kegiatan dalam acara halalbihalal:
PPKM Level 3: 50 persen
PPKM Level 2: 75 persen
PPKM Level 1: 100 persen

Selain itu aturan terbaru ini juga melarang warga menggelar makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker saat kegiatan halalbihalal.

Selain peserta melakukan kegiatan halalbihalal, peserta juga di wajibkan harus tetap mematuhi protokol kesehatan, minimal memakai masker, mencuci tangan secara berkala, dan menjaga jarak.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meyakini, mudik Lebaran 2022 akan berjalan lancar dan tidak membawa dampak negatif.

Yang mana keyakinan tersebut didasari atas hasil sero survei Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini yang menyatakan bahwa kadar antibodi masyarakat Indonesia naik jadi 99,2 persen.

“Artinya, 99,2 persen dari populasi masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi. Itu bisa berasal dari vaksinasi maupun berasal dari infeksi,” ucap Budi dalam akun YouTube Sekretariat Kabinet,Senin (18/4/2022) lalu.

Seperti yang telah di kutip Media LingkarJatim.com dari laman Media Kompas.com. Senin (25/4/2022), larangan mudik yang sempat berlaku pada lebaran dua tahun terahir telah dicabut.

Selain itu, adapun pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama dan hari besar nasional yang jika ditotal akan berjumlah 10 hari, yaitu sejak 29 April-8 Mei 2022.

Keputusan tersebut telah di sepakati, bahwa Hari libur nasional dan hari cuti bersama Idul Fitri ini sesuai dengan keputusan bersama tiga menteri yang ditandatangani pada 7 April 2022 lalu. (Lut).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA