Artis Tata Janeeta dan Regina Idol Mangkir Panggilan Polisi Terkait Kasus MeMiles

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Polda Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan artis Tata Janeeta dan Regina Idol terkait kasus investasi bodong MeMiles hari ini. Namun, keduanya belum memenuhi panggilan polisi alias mangkir.

“Kedua artis itu tidak jadi datang, yakni TJ dan R. Keduanya mengkonfirmasikan kepada penyidik untuk ketidakhadirannya, dalam kepentingan dan kebutuhan pendidik tentunya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Surabaya, Selasa (21/1/2020).

Truno belum bisa menjelaskan apa alasan Tata dan Regina batal memenuhi panggilan penyidik, sebagai saksi kasus MeMiles. Meski demikian, Truno menyampaikan bakal menjadwalkan pemanggilan ulang pada Tata dan Regina.

“Nanti penyidik yang akan menentukan. Karena ini otoritas penyidik untuk teknis re-schedule, apakah dengan pemanggilan pertama, atau jadwal tanggal mundur, ataukah dengan mekanisme pemanggilan kedua, ini teknis nanti otoritas penyidik dalam hal ini,” ujarnya.

Truno menghimbau para saksi kasus MeMiles yang dipanggil, kooperatif agar penyidikan kasus MeMiles cepat rampung. “Kembali kami mengimbau ya pemeriksaan ini terhadap status saksi khususnya pada beberapa nama yang sudah disebutkan.

Seyogyanya sebagai warga negara yang baik, walaupun kita sadari ada profesi dalam hal public figure, semakin cepat dalam proses pemeriksaan ini akan semakin selesai dalam berkas perkara ini,” kata Truno.

Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa beberapa artis sebagai saksi investasi bodong MeMiles. Yakni penyanyi Eka Deli Mardiana, Marcello Tahitoe alias Ello, dan penyanyi Pinkan Mambo.

Terkait investasi bodong MeMiles, Polda Jatim juga telah menetapkan lima tersangka, yaitu KTM, FS, ML, PH, dan W. Melalui investasi ilegal ini, para tersangka berhasil merekrut sebanyak 264.000 member.

Dalam jangka waktu delapan bulan, bisnis ini mampu meraup omset sebesar Rp750 miliar. Padahal Memiles diketahui tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti uang sekitar Rp122,3 miliar, 18 unit mobil, dua unit sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

Tersangka dijerat Pasal 160 jo 24 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 46 ayat 1 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. (Amal Insani)

Leave a Comment