Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 17 Feb 2019 03:50 WIB ·

Aplikasi Pamekasan Smart, Resmi di Launching


Aplikasi Pamekasan Smart, Resmi di Launching Perbesar

Foto: suasana launching aplikasi Pamekasan Smart.

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Bupati Pamekasan Badrut Tamam, resmi melaunching aplikasi Pamekasan Smart, E-Lorong dan E-Madul, Sabtu malam (16/2/2019).

Kegiatan yang digelar di Taman Arek Lancor Pamekasan itu dihadiri oleh Wakil Bupati, Perwakilan Anggota DPRD, Kapolres, Dandim 0826, Pimpinan OPD dan undangan lainnya.

“Aplikasi ini kami sengaja hadirkan di Kabupaten Pamekasan, dengan tujuan supaya mempercepat pelayanan publik dari segala hal,” ucap Badrut.

Pihaknya menambahkan, bahwa aplikasi tersebut tidak untuk umum, melainkan hanya bisa digunakan oleh masyarakat yang berkependudukan di Kabupaten Pamekasan.

“Jadi mulai malam ini kami nyatakan serta meresmikan aplikasi tersebut dan sudah bisa digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap politisi PKB itu.

Di dalam aplikasi tersebut terdapat banyak konten yang bisa digunakan untuk penyampaian keluhan terjadap pemerintah yang diantaranya, ada konten e-lorong yang berfungsi untuk penyampaian keluhan terkait jalan yang rusak, ada e-madul yang berfungsi untuk penyampaian saran serta masukan.

Selain itu juga ada konten kesehatan, konten pendidikan,konten fasilitas umum, konten pemerintahan, konten wisata, konten restoran, konten darurat dan konten potensi daerah.

“Jadi cara penggunaannya, pertama download aplikasi Pamekasan Smart melalui Play Store setelah itu masukkan data identitasnya dan jangan lupa masukkan Nomor Indul Kependudukan (NIK),” jelas Badrut.

Jadi lanjut Badrut, pihaknya berharap dengan hadirnya Mall Pelayanan Publik dan di tambah dengan hadirnya aplikasi Pamekasan Smart, bisa menjadikan Kabupaten Pamekasan lebih baik dan bisa menjadi kabupaten yang mempunyai daya saing untuk bersaing dengan kabupaten lainnya.

“Adapun kegiatan launching aplikasi yang digelar malam ini mengacu kepada Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik serta mengacu kepada Peraturan Bupati nomor 18 tahun 2018 tentang pengembangan E GO,” pungkasnya. (Rul/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL