Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 10 Jun 2021 15:56 WIB ·

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Warkop di Surabaya Wajib Tutup Jam 22.00 WIB


Antisipasi Lonjakan Covid-19, Warkop di Surabaya Wajib Tutup Jam 22.00 WIB Perbesar

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memberikan relaksasi pembukaan usaha meski dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya warung kopi (warkop) atau angkringan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

“Kebijakan ini berdasarkan hasil asesmen manajemen risiko penularan Covid-19, menggunakan indikator kesehatan masyarakat,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, di Surabaya, Kamis, 10 Juni 2021.

Irvan mengatakan, pelonggaran relaksasi jam operasional usaha yang diajukan Paguyuban Warkop Surabaya, untuk buka selama 24 jam belum bisa dilakukan. Keputusan ini berdasarkan hasil asesmen Satgas Covid-19 bersama para pakar kesehatan, mengenai kondisi pandemi di Kota Pahlawan.

“Jadi arahan dari Pak Wali Kota adalah meminta masukan-masukan dari Satgas Covid-19, termasuk para pakar kesehatan masyarakat. Dari hasil pertemuan itu memang belum bisa diperbolehkan buka sampai 24 jam,” kata Irvan,

Pertimbangannya, lanjut Irvan, lantaran masih adanya peningkatan kasus Covid-19 di Surabaya. Apalagi, di Kabupaten Bangkalan sendiri perkembangan kasus saat ini meningkat dan berpotensi dapat masuk ke Surabaya. “Jadi keputusan ini berdasarkan hasil asesmen Satgas Covid-19 bersama para pakar kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Di waktu yang sama, perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya, Meivi Isnoviana, menyatakan hal yang sama. Menurutnya, apabila dilakukan perubahan kebijakan relaksasi agar lebih longgar, maka hal ini dapat berpotensi terhadap peningkatan kasus Covid-19. “Jadi karena kondisinya belum memungkinkan. Apalagi situasi sekarang ini masih ada peningkatan Covid-19,” kata Meivi.

Meski demikian, Meivi menyebut sebenarnya tidak ada larangan bagi warung kopi atau angkringan di Surabaya untuk buka. Namun demikian, memang jam operasional yang diatur dalam kebijakan relaksasi usaha itu dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. “Sebenarnya bukan tidak boleh untuk buka. Tapi batasannya memang sampai jam 10 malam. Apalagi adanya virus yang baru ini cepat sekali menular dan tidak mudah terdeteksi,” jelasnya.

Sementara itu, Pembina Pengurus Daerah Persakmi Jatin, Estiningtyas Nugraheni, menambahkan apabila disikapi secara bijak dengan kondisi sekarang, setiap kegiatan memang belum bisa dilakukan sama persis sebelum adanya pandemi. “Karena itu perlu disadari bersama. Kalau pun (jam operasional) dikurangi, bukan berarti membatasi hak yang besar. Sebab, kesempatan berusahanya pun masih tetap ada,” kata Esti.

Oleh sebab itu, Esti kembali menegaskan, bahwa meskipun dilakukan pembatasan, masyarakat tetap diperbolehkan untuk membuka usahanya. Apalagi, jika dilihat dari potensi perputaran ekonomi pada malam hari itu juga lebih sedikit dari siang. “Jadi situasinya memang belum memungkinkan untuk perubahan kebijakan relaksasi agar lebih longgar,” katanya. (Amal Insani)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL