Antisipasi Kerusuhan Jelang Putusan MK, Ini yang Akan Dilakukan KPU Pamekasan

CF: Mohammad Halili, Ketua KPU Pamekasan

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 sudah digelar pada 17 April 2019 yang lalu.

Namun sampai sekarang Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) belum bisa memutuskan siapa calon terpilih dari Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres)
dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), karena masih ada salah satu pihak yang tidal terima dengan akan putusan KPU sehingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili, mengatakan bahwa antisipasi akan terjadi kerusuhan jelang putusan MK maka ada beberapa hal serta langkah-langkah yang akan dilakukan oleh KPU.

“KPU Pamekasan sebagai penyelenggara Pemilu mesti mengikuti aturan yang berlaku, jadi KPU itu menjaga netralitas, independensi dan akan melakukan peserta Pemilu secara adil,” ungkap Halili, Rabu (26/6/2019).

Lanjutnya selain itu pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu, pihak keamanan (TNI dan Polri) dan partai politik.

“Kami menghimbau kepada semua masyarakat serta ke masing-masing pihak untuk bersama menerima dan mendukung keputusan MK nantinya,” imbuhnya. (Rul/Lim)

Leave a Comment