Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 31 Mar 2022 18:00 WIB ·

Aniaya Orang, Pemuda 19 Tahun di Sumenep Diringkus Polisi


Aniaya Orang, Pemuda 19 Tahun di Sumenep Diringkus Polisi Perbesar

Pemuda berinisial R, pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Sulhan. (Foto: Istimewa)

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Pemuda 19 tahun berinisial R, warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus Polisi setempat. Ia diringkus lantaran menganiaya orang yang hendak mandi di tempat pemandian.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, R ditahan Polisi lantaran menganiaya Sulhan, lelaki 21 tahun warga Desa Bringin, Kecamatan Dasuk, Rabu (30/03) kemarin. Ia menganiaya korban di area Pemandian Sumber Talaja, Desa Giring, Kecamatan Manding.

Awalnya, korban bersama iparnya datang ke lokasi penganiayaan untuk mandi. Namun, setibanya di pemandian, masih banyak orang mandi, sehingga korban duduk santai sembari merokok.

“Setelah tiba di pemandian Sumber Talaja, pelapor melihat masih banyak orang yang juga mandi di tempat tersebut, sehingga sambil menunggu pelapor bersama adik iparnya duduk-duduk sambil merokok,” kata Widi, Kamis (31/03).

Namun, nahas, tiba-tiba pelaku datang dan menuduh korban hendak mencuri tas. Kata Widi, korban sempat menyangkal. Korban menjelaskan pada pelaku, kedatangannya ke tempat itu hanya untuk sekedar mandi.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL