SAMPANG, Lingkarjatim.Com – Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sampang, membuat Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jaka Jatim Korda Sampang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A).
Dengan begitu penanganan kasus kekerasaan diharapkan lebih optimal, sehingga dalam pelayanan kasus tidak saling lempar tanggungjawab.
“Perbup itukan mengatur tentang kewenangan pusat terpadu, jika sudah dibuat maka secara otomatis struktural organisasi bisa berfungsi,” kata Siti Farida, Kabid PPA Jaka Jatim Korda Sampang, Minggu (10/6/2018).
Misalnya, struktural bidang pengaduan dan pendampingan, bidang kesehatan dan konseling, bidang rehabilitasi sosial, hingga bidang bantuan hukum.
“Kalau ada pengaduan kasus kekerasan tidak ada alasan bahwa bukan kewenangan Dinsos karena tidak ada anggaran, termasuk penanganan rehababilitasi dan Pusbakum,” ungkapnya.
Farida menyampaikan, perlunya Pebup sebagai payung hukum penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena kasus kekerasan rata-rata perbulan mencapai di atas 4 kasus.
“Oleh sebab itu, pasca kami melakukan audiensi dengan pak Bupati Sampang, Alhamdulillah ada kabar baik, bahwa perbup tentang perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan sudah selesai direvisi tinggal menunggu di tanda tangani,” jelasnya.
Bersasarkan data yang dihimpun, kasus kekerasan perempuan dan anak di Sampang sejak tahun 2016 mencapai 57 kasus. Terdiri, 23 kasus penganiayaan, 9 kasus pemerkosaan, dan 7 kasus narkoba yang melibatkan anak.
Kemudian, tahun 2017 terdapat 40 kasus, dan tahun 2018 per bulan April ada 12 kasus. (Hol/Lim)