Anggota Polres Sampang Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Sebabnya

Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Tinggalkan kantor tanpa ijin secara berturut-turut, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Hariono selaku anggota seksi pengawas (siwas) Polres Sampang dipecat secara tidak hormat.

“Aiptu Hariono dipecat tanpa hormat karena terbukti melanggar kode etik Polri,” kata Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman, usai memimpin upacara PDTH, Kamis (31/5/2018).‎

Dijelaskan Budi, Aiptu Hariono asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ini melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 01 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Serta, pasal 21 ayat 3 huruf (e) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota tersebut yakni meninggalkan wilayah tugas tanpa izin resmi dari pimpinan lebih dari 30 hari berturut turut,” imbuhnya.

Keputusan pemberhentian itu sudah melalui mekanisme sejak tahun 2016 lalu, baik melalui proses pemeriksaan, pembinaan, hingga sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), dan sampai pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Sementara surat pemecetan ditandatangani Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin dan Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman. (Hol/Lim)

Leave a Comment