BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi tentang sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada anggota DPRD Bangkalan, Selasa (02/10/2018).
Kedatangan KPK ke Madura ada beberapa alasan, pertama tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan LHKPN masih rendah. Kedua, karena LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan DPRD ketika terpilih nanti.
Hal itu disampaikan oleh Andika Widiarto selaku Spesialis Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN ketika melakukan sosialisasi di kantor DPRD Bangkalan.
Saat ini dari 50 anggota legislatif, baru 48 anggota yang terdaftar di aplikasi dan satu orang yang melaporkan LHKPN. Yaitu Wakil Ketua DPRD Bangkalan dari PDIP.
“Seharusnya ada 50 anggota DPRD Bangkalan, kebetulan baru dua yang belum didaftarkan,” katanya.
Sebenarnya kata Andika tidak berbeda jauh dengan eksekutif. Sebab, dari pihak eksekutif sampai sejauh ini baru lima yang melaporkan LHKPN.
Menurutnya, rendahnya penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya itu bisa dilihat dari dua hal, pertama karena memang kurang mengerti cara pengisiannya. Kedua karena mungkin malas mengisi.
“Tapi positif ajalah ya, kita anggap mereka terkendala karena dulu mengisi secara manual kalau sekarang sudah elektronik,” kata Andika.
Andika menambahkan kesulitan dalam pengisian LHKPN seharusnya tidak ada lagi. Sebab, didalam aplikasi sudah ada tutorial dan video cara pengisiannya.
“Sebenarnya sudah lengkap, apalagi sudah ada adminnya mereka juga sudah kita latih untuk membantu anggota DPRD yang kesulitan,” terangnya. (Zan/Lim)