Anggota BK DPRD Sumenep Dilarang Ambil Biaya Penginapan 30 Persen

Kantor DPRD Sumenep

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Setelah ditunjuk menjadi Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Samieoddin langsung membuat kebijakan yang  diyakini akan mengembalikan citra dan Marwah DPRD Sumenep yang buruk.

Gebrakan awal Samieoddin yaitu merlarang anggota BK mengambil biaya penginapan sebesar 30 persen saat kunjungan kerja keluar daerah.

“Kami tidak menginginkan BK itu nol. Ada istilah jeruk makan jeruk, kami tidak akan seperti itu. Tapi bagaimana marwah DPRD itu lebih bagus dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” katanya saat dihubungi media ini, Selasa (10/03).

Meskipun sesuai aturan hal itu diperbolehkan, ia mengatakan, tindakan itu dilakukan untuk memberikan contoh yang baik pada anggota yang lain, serta menghindari adanya permainan yang bisa dilakukan terkait biaya penginapan itu sendiri.

Diketahui, beberapa waktu lalu anggota dewan yang ngambil biaya penginapan 30 persen sempat ramai diperbincangkan. Bahkan, dua ketua fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Demokrat sempat akan melaporkan Pimpinan DPRD Sumenep ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Dua fraksi itu menilai, meskipun diperbolehkan, aturan itu dijadikan celah untuk mengambil keuntungan secara pribadi. Modusnya, dengan mengambil biaya penginapan 30 persen, yang seharusnya tidak boleh nginap di hotel, anggota dewan disebut tetap nginap di hotel dengan harga hotel yang jauh lebih murah.

“Kami sudah melarang anggota BK ngambil biaya hotel 30 persen,” kata Politisi Senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep tersebut.

Langkah BK berikutnya, yakni berupaya memperbaiki tingkat kehadiran anggota legislatif dalam setiap gelaran paripurna. “Berikutnya harus ada perubahan kehadiran pada paripurna, sesuai dengan tatib DPRD tentang kode etik,” tambahnya.

Ia juga berkomitmen untuk bekerja secara profesional. Sebagai penegak tatib, BK dipastikan tidak akan tebang pilih pada Anggota DPRD Sumenep yang melanggar kode etik. Semua akan diproses sesuai tahapan dan aturan yang berlaku.

“Kalau itu melanggar kode etik, ya harus sama lah. Katakanlah pimpinan, kalau memang melanggar kode etik, kami tidak akan segan-segan juga,” jelasnya.

Ia memastikan, ke depan BK akan bekerja sebagaimana mestinya dalam menegakkan tata tertib DPRD.

“Kami akan tegakkan tatib tentang kode etik di DPRD itu. Kami ingin memperbaiki di tubuh BK itu sendiri terlebih dahulu. Kami harus seperti itu,” pungkasnya. (Abdus Salam)

Leave a Comment