Aneh, Izin Berlayar Bisa Permanen, Tapi Kapal DBS III Milih Pakai Izin Triwulanan, Siapa Bermain ?

Dirut PT Sumekar, Mohamad Syafi’i

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Permasalahan dokumen perizinan kapal plat merah DBS III yang dikelola BUMD Sumenep, PT Sumekar semakin pelik. Hingga saat ini, izin yang sudah kadaluarsa belum juga diperpanjang, hal ini dimungkinkan akan menambah jatah nganggur kapal tersebut.

Direktur Utama PT Sumekar, Mohamad Syafi’i mengatakan, pihaknya berkeinginan untuk mengurus izin permanen DBS III itu ke Dirjen Hubla. Sehingga tidak perlu urus izin tiga bulanan ke Syahbandar Jawa Timur di Surabaya. Hanya ngurus endorse ke Syahbandar Kalianget.

Untuk mendapat izin permanen, kata Syafi’i banyak persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk persetujuan penerbitan izin permanen dari Dirjen Hubla sendiri. Surat itu, akhirnya diurus oleh PT Sumekar melalui pihak yang diberi kuasa.

Namun, hal aneh terjadi, informasi yang dia terima, surat persetujuan itu sudah terbit tanpa sepengetahuannya sebagai Direktur Utama PT Sumekar.

Anehnya, hingga izin tiga bulanan DBS III kadaluarsa, Syafi’i tidak pernah tau, jika untuk mendapat izin permanen tersebut terbuka lebar, padahal, suarta itu terbit sudah lama.

“Seandainya saya tau dari awal, kan sudah saya instruksikan dari awal untuk diperpanjang permanen ke Dirjen Hubla. Agar tidak repot-repot perpanjang tiga bulan, juga ngeluarin biaya besar,” katanya saat ditemui di rumahnya, Sabtu (01/02).

Yang lebih mencengangkan, Syafi’i sampai saat ini juga tidak tau, siapa yang memegang surat persetujuan mengeluarkan izin permanen DBS III tersebut.

“Ini kan baru terbongkar sekarang, setelah izin yang tiga bulanan itu masa berlakunya habis,” tambahnya.

Dia menduga, ada yang memang berupaya menyembunyikan informasi itu darinya dengan tujuan tertentu.

“Ini kan sama saja, ada pihak-pihak yang tidak ingin izin DBS III itu permanen. Sehingga membuat PT Sumekar setiap tiga bulan mengeluarkan biaya untu perpanjangan izin DBS III,” tambahnya.

Ditanya soal siapa di tubuh PT Sumekar yang selama ini mengurus izin itu, Syafi’i mengatakan, soal operasional kapal, termasuk administrasi perizinan adalah tanggungjawab bagian operasional. Sehingga yang mengurus perpanjangan izin tiga bulanan ke Syahbandar Jawa Timur itu bagian operasional.

“Jadi kan di PT Sumekar itu sudah ada job discriptionnya. Kalau bagian operasional kapal, termasuk yang ngurus perizinan dan semacamnya itu bagian operasional,” jelasnya.

Disinggung ikhwal upaya penyembunyian informasi dokumen itu dilakukan oleh Direktur Operasional PT Sumekar, dalam hal ini Zainal Arifin, Syafi’i enggan berspekulasi. Saat ini, pihaknya berupaya menelaah dan mencari tau oknum yang bermain-main tersebut.

“Saya tidak mau menuduh siapapun. Yang pasti, kami akan cari tau, siapa dalang dibalik semua ini, termasuk dimana saat ini dokumen itu berada. Dan siapa yang memegang dokumen itu akan kami cari,” katanya.

Yang pasti, kata dia, siapapun yang menjadi aktor dibalik semua itu akan ditindak tegas. Karena DBS III merupakan kapal milik pemerintah yang seharusnya memberikan pelayanan prima pada masyarakat kepulauan.

“Kapal ini gagal berlayar karena izin yang masa berlakunya habis. Tentu masyarakat kepulauan sangat dirugikan. Siapapun dalangnya, kami pastikan akan ditindak tegas,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DBS III tiga kali gagal berlayar ke Pulau Kangean. Yakni, hari Rabu (22/01) lalu, hari Minggu (26/01), dan terakhir hari Rabu (29/01) lalu. Kapal itu gagal berlayar karena salah satu dokumen perizinan yang sudah kadaluarsa. (Abdus Salam)

Leave a Comment