Ancam Nasabah, Polda Jatim Tangkap Tiga Tersangka Pinjol di Surabaya

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap tiga orang tersangka pinjaman online (pinjol) di Surabaya. Ini lantaran ketiganya mengancam nasabah melalui penagihan pinjol.

“Padahal korban BSB (pelapor) telah melunasi pinjamannya, tapi tersangka malah mengancam BSB,” kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, di Mapolda Jatim, Senin, 25 Oktober 2021.

Ketiga tersangka itu adalah ASA (31), warga Bogor, Jawa Barat, RH alias Asep (28) warga Bekasi Jawa Barat dan APP (27) warga Surabaya. Kasus ini terungkap pada Desember 2020, di mana BSB (pelapor) mengajukan pinjol di “Rupiah Merdeka dan Dana Now”.

Lalu pada Februari 2021, BSB melunasi pinjamannya. Namun, pada awal Juli 2021, BSB menerima pesan penagihan dari pihak perusahaan pinjol. Antara lain, KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang.

Saat itu, kata Nico, tersangka ASA mengirim SMS ke BSB dengan kalimat “Peringatan Anjing Babi (BSB), kau bayar tagihannya di aplikasi (nama pinjol) sekarang juga. Jangan sampai kubuat malu ke kontak-kontak lo dan kusebar wajah lo ke media sosial, dan ku buat penggalangan dana ke teman atau saudara kau. Bayar sekarang juga babi”. Pesan dengan kalimat yang sama juga dikirim oleh tersangka RH ke BSB.

Pada 17 Juli 2021, BSB membuat pengaduan di Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pada Agustus-September 2021, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan. Pada 15 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan ASA di Perum Samudra Residence, Bogor, Jawa Barat. Lalu pada 18 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan RH alias Asep di Polda Jatim.

Kata Nico, para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp4,2 juta setiap bulannya, serta mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet Rp90.000 setiap bulannya. “Para tersangka juga mendapat insentif jika penagihan tersebut berhasil mencapai sebesar 65 persen, dari total penagihan dalam kurun waktu satu minggu. Tersangka akan mendapatkan Rp162.000 diluar gaji,” katanya.

Sedangkan satu tersangka lainnya, APP (27) merupakan karyawan perusahaan pinjaman online PT Duyung Sakti Indonesia. APP bertugas sebagai desk collection. Kasus yang menjerat APP bermula pada Kamis, 7 Oktober 2021, di mana korban mendapatkan pesan masuk WhatsApp dari APP.

APP mengaku dari pihak aplikasi pinjaman online Dompet Share. Dia melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun Whatsapp korban disertai kalimat “bagus ini foto dan KTP ini diviralkan ya”. “Korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP-nya disebarkan pelaku,” kata Nico.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Amal Insani)

Leave a Comment