Menu

Mode Gelap

KELAKAR · 31 Oct 2017 08:47 WIB ·

Analisa Wacana Mendagri Tjahjo Kumolo


Analisa Wacana Mendagri Tjahjo Kumolo Perbesar

Oleh: M Uud*

OPINI, Lingkarjatim.com – Zaman now, sudah viral di media sosial tentang pidato Tjahjo Kumolo dalam Paripurna PERPPU ORMAS pada tanggal 24 Oktober 2017 yang dianggap kontroversi oleh sebagian kalangan publik. Karena asumsi itulah, penulis mencoba untuk melakukan analisa wacana kritis guna untuk disampaikan kepada publik (pembaca), agar tidak ada kesalah pahaman dalam menginterpretasikan sebuah bahasa sehingga tidak menimbulkan mispersepsi terhadap isu yang yang berkembang.

Analis wacana kritis adalah analisa untuk menunjuk kesatuan bahasa yang lengkap, yang umumnya lebih besar daripada kalimat, baik disampaikan secara lisan maupun tertulis. Dalam analisa wacana kritis, bahasa tidak lagi dianggap realitas objektif belaka dan yang dipisahkan dari subjek sebagai penyampai pernyataan. Dengan demikian pernyataan itu mengindikasikan subjek sebagai faktor sentral dalam kegiatan wacana serta hubungan-hubungan sosialnya. Analisis wacana dimaksudkan untuk menganalisis makna implisit dari subjek yang mengemukakan suatu pernyataan yang diambil dari beberapa elemen latar belakang, detail, ilustrasi, maksud, dan konteks dari keseluruhan wacana dalam Pidato Kemendagri Tjahjo Kumolo.

Pertama, latar belakang. Latar belakang adalah asal mula munculnya pidato (wacana) yang disampaikan oleh pembicara (subjek). Munculnya penyataan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya pengesahan PERPPU ORMAS Kemendagri Tjahjo Kumolo dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 24 Oktober 2017. Yang pada saat itu beliau menyampaikan bahwa ada suatu organisasi masyarakat yang dalam aktivitasnya menyimpang dari pancasila dan UUD 1945 yang baru saja disahkan oleh DPR sehingga menjadi undang-undang.

Kedua, Detail. Detail adalah berupa beberapa informasi yang kita dapat dari sumber tertentu. informasi yang didapat penulis yaitu “Banyak dan ada ormas yang dalam aktivitasnya, ternyata mengembangkan paham atau mengembangkan ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Dan hal ini tidak termasuk dalam paham Atheisme, Komunisme, Marxisme , dan Leninisme, yang berkembang cepat di Indonesia”. Lihat (https://youtu.be/tIueldxsDxo)

Ketiga, ilustrasi. Ilustrasi adalah bagaimana kita memahami dari sudut pandang gambaran secara keseluruhan dalam sebuah wacana. Dari sudut pandang makna denotatif, jelas itu menyinggung dan menyimpang dari TAP MPRS 25/1996 Pasal 2 karena secara makna eksplisit berarti Komunisme, Leninisme, Marxisme termasuk ideologi yang dianggap tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1994. Namun dari sudut pandang makna konotatif, pernyataan itu merupakan implikasi dari ketetapan MPRS bahwa Komunisme, Leninisme, dan Marxisme sudah ada ketetapan mengenai larangan meneyebarluaskan yang faham dari ketiga ideologi itu.

Keempat, Maksud. Maksud disini adalah tujuan inti dari wacana yang disampaikan. Komunisme, Marxisme , dan Leninisme itu sudah diatur dalam undang-undang ormas yang lama dan TAP MPR. Artinya didalam PERPPU tahun 2017 tidak mengatur komunisme, marxisme, dan lenenisme. dengan demik pernyataan yang disampaikan oleh mendagri itu bersifat implisit (tersembunyi).

Terakhir, Konteks. Memahami konteks bahasa harus ditinjau dari teks terhadap situasi dan suatu peristiwa. Situasi dalam tersebut yaitu dalam proses penyampaian pidato mengenai dinamika dan aktivitas ormas masa kini. Peristiwa yang terjadi memang komunisme, leninisme, dan Marxisme memang berkembang di Indonesia. Namun itu tidak dimaksudkan dalam Perppu ormas yang menjadi inti pokok dalam Paripurna. Sebagian video yang disampaikan oleh sebagian publik tidak secara keseluruhan text dan video, melainkan hanya beberapa dari teks dan video yang disebarluaskan di media sosial sehingga menimbulkan kesalahpahaman dalam mengartikan wacana tersebut.

Dari beberapa eksplanasi diatas, dapat dikonklusikan bahwa Pidato Kemendagri Tjahjo Kumolo yang sementara dianggap kontroversi oleh sebagian publik itu tidak menyimpang dari ketetapan MPRS 25/1996. Nah Kita selaku kamu intelektual sudah selayaknya untuk memahami dan mengartikan wacana secara objektif yang didasari dari beberapa teknik dan metode dalam analisis wacana baik di media sosial, berita media online dan media cetak. Ini hanya analisa wacana kritis, jika ada yang bersinggungan dengan hukum, norma, dan teori, bisa klarifikasi ke admin atau penulis. Please deh ya jangan berusaha dan mencoba untuk menyebar berita HOAX, kamu udah sepuh. Kasian rakyat dibawah selalu dibuat gaduh.

Wallahu alam…..

*Penulis adalah Pengurus Komisariat PMII UTM

 

 

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL