Aliansi Jurnalis Sampang Diskusikan Keamanan Anak di Kabupaten Layak Anak

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Aliansi Jurnalis Sampang (AJS) menggelar kegiatan serial diskusi ke 3 dengan tema yang diusung “Menyoal Keamanan Anak di Kabupaten Layak Anak”. Kegiatan tersebut bertempat di Ballroom Hotel Panglima Kabupaten Sampang, Sabtu (6/11/21).

Kegiatan itu digelar sebagai salah dukungan AJS kepada pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Layak Anak. Sebab, kasus kekerasan dari tahun ke tahun kerap terjadi, hitungannya pada tahun 2020 kemarin jumlahnya sekitar 62 kasus, pada awal tahun 2021 hingga September sekitar 31 kasus, jadi ada selisih 50 persen.

Adapun kegiatan itu menghadirkan 4 narasumber, terdiri dari aktivis perempuan Sampang Siti Farida, Anggota Komis IV DPRD Sampang Moh Iqbal Fathoni, Kepala Dinsos-PPPA Sampang Fadeli dan penyidik PPA Polres Sampang Sukardomo Kusuma. Peserta yang hadir perwakilan dari beberapa organisasi, dan juga menghadirkan lawyer dari LPBH NU Sampang.

Hal itu diungkap Ketua AJS Sampang Abdul Wahed, dikatakannya, kegiatan itu dalam rangka mendukung pemerintah untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada anak dan perempuan. Sehingga di Sampang yang merupakan kabupaten yang mendapatkan predikat layak anak kasus kekerasan tidak terjadi.

“Intinya, mengusung tema itu berangkat dari kejadian aktual yang terjadi dari beberapa waktu terakhir. Sehingga kami harapkan perlindungan anak dan perempuan benar-benar dilakukan,” imbuhnya.

Sementara itu, Aktivis perempuan Sampang Siti Farida mengatakan, meski Sampang sudah mendapatkan predikan Kabupaten Layak Anak kasus kekerasan tetap saja terjadi, bahkan pada Oktober kemarin terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak, dan kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Sampang. Jadi, dalam memberikan perlindungan ini pemerintah dan APH harus bekerjasama, segera merespon dengan cara membuat program-program yang inovatif. Seperti membuat call center dan harus punya penguatan kelembagaan hingga ke tingkat desa, sehingga apabila terjadi kekerasan terhadap anak di desa, masyarakat bisa langsung menghubungi call center yang disiapkan.

Menurut Farida, selama dirinya melakukan pendampingan atas kasus tersebut banyak masyarakat yang tidak tahu untuk melakulan pelaporan, selain itu ada sebagian masyarakat yang memang takut melaporkan akibat dicurigai akan ada intimidasi terhadap keluarga korban.

“Persoalan ini harus ada kerjasama hingga ke tingkat desa, dengan inovasi yang dimiliknya. Sehingga ketika ada kejadian masyarakat bisa langsung melaporkan ke pihal yang berwajib, dan harus ada perlindungan,” timpalnya.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sampang, Mohammad Fadeli menyampaikan, perlu waktu panjang untuk meningkatkan perhatian terhadap kebutuhan dan hak-hak anak, dan itu tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab semua pihak untuk meminimalisir kekerasan terhadap anak.

Adapun mendapatkan predikat Kabupaten Layak Anak itu melalui penilaian yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Dan banyak indikator penilaian yang dilakukan, sehingga Sampang mendapatkan predikat Kabupaten Layak Anak.

“Banyak indikator penilaian yang dilakukan pemerintah pusat, jadi kita masih di level pratama, bukan langsung ke level madya,” katanya.

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang Aipda Sukardono Kusuma menyampaikan, kasus yang paling tren saat ini tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Tetapi, kalau jumla kasus dibandingkan dengan tahun sebelumnya ada penurunan sekitar 5 sampai 6 kasus.

Ditegaskan, pemeriksaan terhadap anak yang terlibat kasus, baik sebagai pelaku, korban maupun saksi, wajib didampingi oleh penasehat hukum, orang tua atau wali, atau lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah, seperti Dinsos-PPPA Sampang.

“Kasus yang paling marak itu tentang persetubuhan anak, tapi kalau jumlah kasus antara 2020 dengan 2021 ada penurunan sekitar 5 sampai 6 kasus,” singkatnya. (Jamaluddin).

Leave a Comment