Alasan Polda Jatim Menahan Korlap Aksi di Asrama Papua

Koordinator lapangan (korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya Tri Susanti alias Mak Susi (kaos dan topi hitam), jelang pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur di Surabaya

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Polda Jawa Timur resmi menahan Korlap Aksi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Tri Susanti atau Mak Susi selama 20 hari kedepan. Politisi Gerindra itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi hoaks insiden di AMP Jalan Kalasan, Surabaya, beberapa waktu lalu.

“Ada tiga alasan pertimbangan kenapa kami menahan tersangka ini,” kata Ketua Tim Penyidik kasus insiden di AMP, Brigjen Toni Harmanto, di Surabaya, Selasa (3/9/2019).

Pertama, polisi khawatir tersangka Mak Susi mengulangi melakukan tindak pidana, sehingga polisi harus menahan tersangka. Kedua, polisi khawatir tersangka menghilangkan barang bukti. “Ketiga tentu demi kepentingan proses penyidikan,” kata Toni.

Pria yang juga Wakapolda Jatim itu menegaskan, bahwa tersangka Mak Susi ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan. Hal ini baru penahanan pertama. “Mulai dengan hari ini, penahanan pertama untuk 20 hari ke depan,” kata Toni. 

Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti, dasar polisi menetapkan tersangka Mak Susi. Di antaranya adalah rekam jejak digital berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media sosial (medsos).

Kemudian akun medsos yang digunakan Mak Susi menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Selain itu, polisi juga telah menyita handphone milik Susi. HP tersebut yang digunakannya untuk menyebarkan pesan berantai melalui whatsapp hingga sosial media. 


Lalu barang bukti video dan screenshot postingan Mak Susi di medsos. Polisi juga menyita baju, syal, topi, yang dikenakan Mak Susi saat melakukan aksi di AMP.

Dalam kasus tersebut, Mak Susi dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. (Mal/Lim)

Leave a Comment