Alasan Kejari Sumenep Lamban Proses Dugaan Penyimpangan Raskin di Desa Gayam

Masyarakat Desa Gayam Pertanyakan Penanganan Dugaan Penyimpangan Raskin

SUMENEP, lingkarjatim.com – Sejumlah warga Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Mereka hendak menanyakan penyebab laporan dugaan penyimpangan bentuan beras untuk orang miskin (raskin) di Gayam tak kunjung ditindaklanjuti.

Salah satu masyarakat Gayam, Toha mengatakan, pihaknya melaporkan hal itu ke kejaksaan bulan Agustus lalu. Hingga saat ini, dia mengaku belum melihat adanya perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Kami melaporkan ini sudah sekitar 45 hari yang lalu. Jadi kami ingin tau sejauh mana kasus ini ditangani,” kata Toha, Selasa (27/09).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, raskin di desanya tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Kata dia, raskin hanya dibagikan sekitar 3 kg pada penerima manfaat. Itupun tidak setiap bulan, kadang empat bahkan tujuh bulan.

“Jadi ini kan kasihan sama masyarakat. Ini jelas yang dirugikan adalah masyarakat Desa Gayam,” tambahnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, Novan Benardi mengatakan berharti-hati menangani kasus yang dilaporkan akhir-akhir ini yang berkaitan dengan desa. Pasalnya, saat ini momentum politik pilkades di Sumenep.

Dia meminta Korp Adhiyaksa mengusut tuntas kasus tersebut. “Ini profesional. Tidak ada hubungannya dengan politik Pilkades. Kami merasa masyarakat sudah dirugikan dalam hal ini,” jelasnya.

Sementara itu, tim telaah kasus tersebut, Syaiful Arif mengatakan, pihak Kejari Sumenep sudah membentuk tim untuk mempelajari kasus tersebut, salah satunya adalah dia.

Dia memastikan setiap kasus yang dialporkan ke Kejaksaan akan diproses sesuai data dan fakta yang ada. Kata dia, akhir-akhir ini banyak kasus serupa yang dilaporkan ke Kejaksaan, meskipun bukan dengan kasus yang sama.

“Jadi kami akan memilah dan memilih setiap kasus yang masuk. Jadi kasus yang mana yang sudah cukup bukti pasti kami lakukan tindakan,” kata dia.

Kata Syaiful, pihaknya tidak harus menunggu selesai pilkades untuk memproses kasus itu. Hanya saja, setiap kasus yang ditangani membutuhkan proses.

“Jadi kita sudah membentuk tim telaah. Kita akan mendalami dan mempelajari kasus ini. Kita dalami dulu laporan ini kronologisnya seperti apa, alat bukti apa nanti yang dibutuhkan, itu baru kita nanti tindak lanjuti,” tukasnya. (Abdus Salam)

Leave a Comment