Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 26 Aug 2018 06:27 WIB ·

Aktivis Sebut Kasek Bawaslu Sampang Melanggar Perbawaslu


Kasek Bawaslu Sampang Bambang Maryono, saat menjadi PPTK kegiatan bakesbangpol beberapa waktu lalu. Perbesar

Kasek Bawaslu Sampang Bambang Maryono, saat menjadi PPTK kegiatan bakesbangpol beberapa waktu lalu.

Kasek Bawaslu Sampang Bambang Maryono, saat menjadi PPTK kegiatan bakesbangpol beberapa waktu lalu.

SAMPANG, Lingkarjatim.com- Rangkap jabatan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang, mulai disorot beberapa aktivis di Kabupaten Sampang karena dianggap melanggar peraturan Bawaslu nomer 6 tahun 2008.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Sampang Bambang Maryono sejak tahun 2017 merangkap jabatan sebagai Kepala Sub Bidang (Kasubid) keormasan dan LSM Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang.

Abdul Azis Agus Priyanto ketua forum gardu demokrasi (FGD) Sampang mengatakan, sejak awal dilantik sebagai Kasek Bawaslu Sampang, ternyata Bambang masih aktif sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang dirangkap sekaligus sebagai Kasek Bawaslu Sampang.

“Rangkap jabatan Bawaslu tersebut sudah diatur di Perbawaslu nomer 6 tahun 2008 tentang tata cara pengusulan, pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Panwaslu Prov, Panwaslu Kab/Kota dan Panwaslu Kecamatan,” ujarnya, Minggu (26/8/2018).

Selain itu kata dia, di Pasal 2 ayat (2), syarat untuk menjadi calon Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota adalah PNS. Pertama, Dengan pangkat golongan/ruang serendah-rendahnya Penata Muda Tingkat I (IIIb).

“Yang kedua, tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional. Ketiga, berpendidikan paling rendah S1, dan yang terakhir, bekerja pada SKPD yang membidangi tata pemerintahan, Kesbangpol,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan Abd Hamid, Direktur DPD LSM Pusat informasi dan advokasi rakyat (PIAR) Sampang, jabatan Kasek Bawaslu Sampang jelas melanggar peraturan Bawaslu nomer 6 tahun 2008 Pasal 2 ayat 2 huruf (b) tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional.

“Jika melihat aturan yang ada, maka Kasek Bawaslu Sampang wajib mundur dari jabatan sebelumnya, jika tidak siap mundur maka komisioner Bawaslu Sampang wajib memecat atau mengganti pejabat yang baru,” singkatnya dengan nada tegas. (Hol/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL