SAMPANG, Lingkarjatim.com- Rangkap jabatan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang, mulai disorot beberapa aktivis di Kabupaten Sampang karena dianggap melanggar peraturan Bawaslu nomer 6 tahun 2008.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Sampang Bambang Maryono sejak tahun 2017 merangkap jabatan sebagai Kepala Sub Bidang (Kasubid) keormasan dan LSM Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang.
Abdul Azis Agus Priyanto ketua forum gardu demokrasi (FGD) Sampang mengatakan, sejak awal dilantik sebagai Kasek Bawaslu Sampang, ternyata Bambang masih aktif sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang dirangkap sekaligus sebagai Kasek Bawaslu Sampang.
“Rangkap jabatan Bawaslu tersebut sudah diatur di Perbawaslu nomer 6 tahun 2008 tentang tata cara pengusulan, pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Panwaslu Prov, Panwaslu Kab/Kota dan Panwaslu Kecamatan,” ujarnya, Minggu (26/8/2018).
Selain itu kata dia, di Pasal 2 ayat (2), syarat untuk menjadi calon Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota adalah PNS. Pertama, Dengan pangkat golongan/ruang serendah-rendahnya Penata Muda Tingkat I (IIIb).
“Yang kedua, tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional. Ketiga, berpendidikan paling rendah S1, dan yang terakhir, bekerja pada SKPD yang membidangi tata pemerintahan, Kesbangpol,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Abd Hamid, Direktur DPD LSM Pusat informasi dan advokasi rakyat (PIAR) Sampang, jabatan Kasek Bawaslu Sampang jelas melanggar peraturan Bawaslu nomer 6 tahun 2008 Pasal 2 ayat 2 huruf (b) tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional.
“Jika melihat aturan yang ada, maka Kasek Bawaslu Sampang wajib mundur dari jabatan sebelumnya, jika tidak siap mundur maka komisioner Bawaslu Sampang wajib memecat atau mengganti pejabat yang baru,” singkatnya dengan nada tegas. (Hol/Atep/Lim)