Aktivis Nilai Polres Sampang Lelet Tangani Kasus Pencabulan

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Beberapa bulan lalu kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Dusun Leke Kondur Desa Batu Poro Timur Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang, tetapi hingga saat ini penanganan kasus tersebut belum ada kepastian. Padahal, laporan ke Polres Sampang sejak 30 Agutus bulan kemarin.

Kasus pencabulan itu terjadi pada anak dibawah umur dengan inisial F (Korban), pelaku diduga seorang tokoh masyarakat (Tomas) atau ustad dengan inisial SL (45). Namun, meski seorang tomas tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat yang lain demi memuaska birahinya. Hal itu diungkap Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) MDW Sampang Siti Farida, Sabtu (25/9/21).

Farida menambahkan, kinerja pihak Polres Sampang, sebab dalam menangani kasus pencabulan ini lamban. Lamban lantaran sudah hampir satu bulan dari waktu pelaporan tetapi hingga saat ini belum ada kepastian kapan pelaku ditangkap. Padahal keterangan saksi terkait dugaan pencabulan, termasuk sejumlah barang bukti sudah dikantongi oleh Polres Sampang. Bahkan pihak polres sudah dua kali mendatangi ke rumah pelaku untuk jemput paksa, tetapi pelaku tidak ada dirumahnya. Dan upaya penangkapan dari pihak Polres tidak maksimal.

Menurutnya, berdasarkan keterangan pihak kepolisian, petugas sudah koordinasi dengan kepala desa (Kades) setempat untuk membantu menyerahkan pelaku pencabulan anak dibawah umur dalam waktu satu minggu, tetapi hingga saat ini pelaku tak kunjung diserahkan dan belum juga ditangkap.

“Saya sungguh sangat menyayangkan terkait kinerja Polres Sampang, karena tidak bertindak cepat dalam melakukan penangkapan pelaku pencabulan. Seharusnya, penangkapan pelaku dimaksimalkan, baik dengan pencarian atau koordinasi dengan kepolisian yang ada dibeberapa wilayah. Jadi, tidak harus menunggu penyerahan, jika ingin menegakan hukum di Sampang,” imbuhnya.

Selain itu ia menilai, Polres Sampang tidak menunjukkan rasa empati terhadap kasus kekerasan terhadap anak-anak. Dan terkesan tidak mendukung program kabupaten layak anak yang digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.

Disisi lain dirinya berharap, penangkapan segera dilakukan sebelum ada gerakan masa yang menuju kantor Polres Sampang, seperti pada kasus pencabulan yang dilakukan oleh Abd. Hari warga Desa Torjun, Kecamatan Torjun.

Selain itu, Farida mengancam, penanganan kasus tersebut jangan dipermainkan. Artinya, siapapun pelakunya, dan siapapun yang melarang untuk menangkap pelaku harus dibasmi.

“Jika Polres Sampang serius dalam penangani kasus buktikan saja. Jangan sampai terjadi unjuk rasa seperti kasus sebelumnya,” cetusnya.

Kuasa hukum korban pencabulan Jakfar Shodiq meminta Polres Sampang lebih agresif dalam menangani kasus ini, sehingga terduga pelaku segera ditangkap. Adapun terkait janji dan target Polres Sampang dalam upaya menangkap pelaku, dirinya tidak mempermasalahkan karena hal itu merupakan wewenangnya.

Selain itu, dirinya menyinggung untuk kasus pengancaman kepada keluarga korban yang daporkan pada pertengahan September kemarin untuk dinaikkan. Sebab, ia menilai pelaku walaupun sebagai tokoh masyarakat, secara finansial minim pengalaman.

“Saya menilai, kaburnya pelaku ini dari rumahnya karena ada bantuan dari keluarganya. Dan pastinya kalau kasus intimidasi terhadap keluarga korban itu dinaikkan untuk mencari keberadaan pelaku pencabulan lebih mudah,” paparnya.

“Jadi pelaporan tidak hanya pada pelaku pemcabulan, tetapi saudara pelaku juga dilaporkan akibat mengancam keluarga korban,” timpalnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto saat dikonfirmasi untuk menanyakan tindak lanjut perkembangan penanganan kasus pencabulan melalui pesan WhatsApp tidak merespon. (Jamaluddin).

Leave a Comment