Akhirnya, DPR Sahkan RUU Terorisme menjadi Undang-Undang

Ilustrasi

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Setelah mendapat desakan dari beberapa pihak, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Terorisme menjadi Undang-Undang pada hari Jum’at (25/05).

Disahkannya Undang-Undang Terorisme tersebut merupakan revisi dari Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Perubahan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Seperti dilansir dari laman CNN Indonesia Jum’at (25/05/2018), sebelum undang-undang tersebut disahkan, dalam laporannya Agus Syafi’i selaku Ketua Pansus RUU Terorisme membacakan definisi terosirme yang telah disepakati. Hal itu menyangkut aksi teror yang mengakibatkan kerusakan berbagai hal, baik motifnya didasari oleh politik maupun ideologi.

“Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan,” Baca Syafi’i dalam laporannya.

Lebih lanjut, Syafi’i menjelaskan bahwa disahkannya RUU Terosisme menjadi Undang-Undang Terorisme dengan tidak memasukkan pasal yang sebelumnya ada dalam pembahasan, yaitu “Pasal Guantanamo”.

Selanjutnya, Syafi’i juga memaparkan bahwa disahkannya RUU Terorisme menjadi Undang-Undang Terorisme dengan menambahkan perlindungan kepada korban terorisme baik secara komprehensif, bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan bagi korban yang meninggal, serta pemberian restitusi dan kompensasi.

“RUU mengatur pemberian hak bagi korban yang mengalami penderitaan selama RUU ini disahkan, pasal 43L,” Lanjut Syafi’i.

Setelah laporan hasil kerja pansus RUU Terorisme selesai dibacakan, pimpinan rapat paripurna Agus Hermanto yang sekaligus Wakil Ketua DPR menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPR yang mengukuti rapat paripurna tersebut.

“Apakah perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Perubahan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 dapat disetujui menjadi Undang-Undang?,” Tanya Agus.

Akhirnya seluruh Anggota DPR dengan serentak mengatakan kata “setuju”. (Lam/Lim)

Leave a Comment