AKD Bangkalan Nilai Perpres 104 Akan Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Sekretaris AKD Bangkalan Jayussalam saat diwawancarai, (Moh. Ikhsan)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 terus menuai keluhan dari pemerintah desa.

Pasalnya, selain dinilai menciderai kewenangan pemerintah desa, Perpres yang ditandatangani Presiden pada 29 Nopember 2021 itu juga dinilai akan menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat desa khususnya di Bangkalan.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bangkalan Jayussalam. Dia menjelaskan, dalam Perpres tersebut juga dibahas tentang alokasi dana desa tepatnya pada pasal 5 ayat 4 tentang pengaturan rincian dana desa.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, dana desa tahun 2022 diatur penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan covid-19 paling sedikit 8 persen dari alokasi dana desa setiap desa dan program sektor prioritas lainnya.

“Jika alokasi dana desa seperti itu, otomatis tidak ada pembangunan infrastruktur. Kalau infrastruktur ditinggalkan, maka perputaran roda ekonomi masyarakat akan terhambat, karena bahan-bahan kebutuhan masyarakat yang awalnya diangkut menggunakan mobil harus dipikul karena jalannya tidak rusak,” ujarnya usai beraudiensi dengan komisi A DPRD Bangkalan, Rabu (22/12/2021) kemarin.

Leave a Comment