Tidak hanya tentang masa jabatan kepala desa, di rapat tersebut juga dibahas tentang klausul tentang calon kepala desa yang bisa dari orang manapun, atau siapapun punya hak untuk mencalonkan kepala desa.
“Mohon kebijakan dari para pemangku kebijakan untuk tidak melakukan riset hanya di Jabotabek, tapi risetnya harus ke pelosok-pelosok desa,” tegas Jayus.
Menurutnya secara rasionalisasi, sangat tidak mungkin jika orang Papua mencalonkan kepala desa di Pulau Madura, atau sebaliknya karena setiap daerah memiliki kearifan lokal yang berbeda.
Yang terakhir, para kepala desa yang pada kesempatan tersebut sedang berkumpul berharap anggaran dana bisa terus ditingkatkan, mengingat desa merupakan salah satu ujung tombak pembangunan sebuah negara.
“Jika pendidikan di desa maju maka secara otomatis pendidikan di provinsi akan maju, jika ekonomi desa maju maka secara otomatis pula ekonomi provinsi akan maju, sedangkan jika setiap provinsi maju maka sudah bisa dipastikan negara akan maju,” pungkasnya.
Untuk lebih lengkap dan jelasnya, pembaca bisa mengunjungi Chanel YouTube lingkarjatim dalam program Sanrasan dengan Judul AKD Bangkalan minta UU Desa Direvisi. (Hasin)