Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) di seluruh Undang-undang tentang desa ternyata masih menjadi sorotan para kepala desa, terutama para kepala desa yang ada di Provinsi Jawa Timur.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur, H. Munawar kepada media Lingkarjatim.com usai melakukan rapat dengan seluruh ketua AKD Kecamatan di seluruh Kabupaten Bangkalan, Senin (12/12/22).
Menurutnya, ada beberapa hal yang dibahas pada saat rapat kali ini yang pertama yaitu usulan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Walaupun usulan tersebut muncul dirapat AKD Bangkalan, namun menurut H Munawar sebenarnya harapan tersebut sudah muncul lebih dulu dari AKD Jatim.
“Yang mana dari 30 kabupaten tersebut menginginkan perpanjangan semua,” ucapnya.
Untuk saat ini, menurutnya AKD Bangkalan hanya mempertegas dan berharap akan di ikuti oleh semua AKD Kabupaten di seluruh Jawa Timur untuk meminta revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Melalui sekertaris AKD Bangkalan Jayus Salam yang sekaligus sebagai juru bicara pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa permintaan revisi tentang jabatan kepala desa bukan tanpa alasan, menurutnya 6 tahun adalah waktu yang sangat singkat untuk bisa melakukan pembangunan di desa.
“Enam tahun ini dua tahun pertama untuk pembenahan konflik desa, dua tahun kemudian adalah pra pembangunan desa, satu tahun kita membangun lalu satu tahun kemudian ini sudah perencanaan bagaimana menghadapi pemilihan kepala desa lagi, saya rasa kurang efektif,” ucapnya dihadapan seluruh ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) kecamatan di Kabupaten Bangkalan.
Maka dirinya mengatakan bahwa dua ratus lebih kepala desa di kabupaten Bangkalan sepakat berharap pemerintah pusat untuk segera merevisi UU tentang masa jabatan kepala desa.