SURABAYA, Lingkarjatim.com – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan angin segar bagi anggota DPRD Jawa Timur. Sebab, pendapatan mereka bakal naik.
“Tapi sampai saat ini masih belum berlaku, menunggu sekitar dua pekan setelah ditetapkan pada 28 Agustus mendatang atau sekitar pertengahan bulan September. Jadi sampai saat ini pendapatan dewan masih yang lama,” kata Ketua Panitia Khusus DPRD Jatim, Hammy Wahjunianto, dikonfirmasi, Rabu (23/8/2017).
Hammy mengaku belum bisa menyampaikan berapa detail rincian pendapatan para anggota dewan Jatim nantinya. Sebab, kata dia, untuk di Jatim nanti akan menyesuaikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
“Setelah ada pembahasan, nantinya akan dimasukkan ke dalam Pergub. Yang jelas, setelah keluarnya PP tersebut gaji anggota DPRD memang akan menyesuaikan. Detail nominalnya nanti akan masuk ke dalam Pergub,” kata politisi dari PKS ini.
Sementara itu Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar, menambahkan bahwa besaran tunjangan dewan akan disesuaikan dengan keuangan daerah. Meski begitu, kepastian besaran kenaikan tetap perlu dikonsultasikan ke Mendagri sebagai pembuat UU dan PP.
“Kenaikan tunjangan ini sudah menyesuaikan aturan yang ada. Tapi tetap perlu ada tim khusus dan konsultasi ke Mendagri untuk mengetahui secara detail jumlah kenaikan tersebut. Selain itu khusus untuk tunjangan mobil dan perumahan, lima pimpinan tidak ikut dapat karena sudah ada jatah dari pemerintah,” kata Halim yang juga Ketua DPW PKB Jatim ini.
Data dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jawa Timur, rincian penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Jatim per bulan sesuai PP 24 tahun 2004 (PP lama) yakni uang representasi Ketua DPRD Rp3 juta, Wakil Ketua Rp2,4 juta, anggota Rp2.250.000; kemudian uang paket ketua, wakil dan anggota Rp300 ribu, tunjangan jabatan ketua Rp4.350.000, wakil Rp3.480.000, anggota Rp 3.262.000, lantas tunjangan komisi anggota Rp326 ribu, tunjangan banmus/banggar ketua Rp662 ribu, wakil Rp 435 ribu, anggota Rp130 ribu.
Tak hanya itu, ketua, wakil dan anggota juga mendapat tunjangan beras masing-masing sebesar Rp226 ribu. Kemudian tunjangan istri/suami/anak untuk ketua Rp420 ribu, wakil Rp336 ribu, anggota Rp315 ribu, lalu tunjangan perumahan ketua dan wakil pertahun Rp25.500.000, anggota Rp25 juta, tunjangan komunikasi insentif ketua, wakil dan anggota Rp9 juta.
Dari jumlah ini, total penerimaaan per bulan ketua DPRD Jatim sebesar Rp43.448.000 dipotong pajak PPh tinggal Rp38.273.000. Kemudian wakil ketua Rp41.677.000 dipotong pajak tinggal Rp36.502.000, anggota Rp40.810.000 dipotong pajak menjadi Rp35.710.000.
Dengan adanya perubahan setelah berlakunya PP 18 tahun 2017, untuk uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan banmus/banggar, tunjangan beras dan tunjangan istri/suami/anak nominalnya akan tetap.
Perubahan ada pada tunjangan perumahan ketua dan wakil Rp27 juta (naik Rp2 juta), anggota tetap Rp25 juta; kemudian tunjangan komunikasi insentif ketua, wakil dan anggota meningkat menjadi Rp21 juta (dari yang awalnya Rp9 juta); tunjangan transportasi untuk ketua dan wakil tidak menerima dikarenakan ada kendaraan dinas jabatan, sedangkan anggota mendapat tunjangan sebesar Rp18 juta.
Dengan perubahan ini, total penerimaaan per bulan ketua DPRD Jawa Timur Rp56.948.000 dipotong pajak PPh menjadi Rp49.748.000, wakil ketua Rp55.177.000 dipotong pajak tinggal Rp47.977.000 anggota Rp70.810.000 dipotong pajak menjadi Rp61.210.000.
Selain itu juga terdapat tunjangan reses yang dilakukan satu tahun 3 kali dan setiap reses setiap anggota DPRD Jatim mendapat tunjangan reses sebesar Rp21 juta.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa kenaikan sejumlah tunjangan anggota DPRD Jatim hal yang wajar. Pihaknya berharap besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta dikonsultasikan ke Mendagri sebelum diberlakukan.
“Yang pasti soal kenaikan tunjangan itu tidak perlu dipersoalkan karena sudah ada aturan yang jelas. Bahkan ada tim appraisal dan dikonsultasikan ke Mendagri untuk mengetahui secara detail jumlah kenaikan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata kakak kandung Ketum PKB Muhaimin Iskandar itu. (Mal/Lim)