Ahmad Dhani Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian di PN Surabaya Pekan Depan

Ahmad Dhani

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Ahmad Dhani Prasetyo tersangka kasus ujaran kebencian akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kami, 7 Februari 2019 mendatang. Ada tiga orang hakim untuk menangani perkara ujaran kebencian tersebut.

“Tiga hakim yang sudah ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya, yakni hakim Anton, Rohmad dan Syafrudin,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono, dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).

Lantas bagaimana langkah PN Surabaya, mengingat pentolan Dewa 19 itu, kini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Selatan? Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Adytomo, menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk melakukan pemindahan penahanan ke Surabaya.

“Pemindahan ini untuk memudahkan jalannya persidangan di Surabaya. Ini sedang kita bahas sekarang,” katanya.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atau hate speech pada Kamis, 18 Desember 2018. Dhani dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata “Idiot”. 

Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018 lalu. Saat itu, politikus Partai Gerindra itu tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan. (Mal/Lim)

Leave a Comment