Ahli Waris Tolak Pengukuran Lahan RSUD Sampang

Saat tim melakukan pengukuran di lahan RSUD dr. Muhammad Zyn

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Muhammad Zyn, Kabupaten Sampang, melakukan pengukuran lahan yang belum bersertifikat. Pengukuran tersebut menuai reaksi dari Salam CS, salah satu ahli waris pemilik lahan yang tidak diundang saat pengukuran.

Menurut Puji Raharjo kuasa hukum ahli waris Salim cs, pengukuran lahan rumah sakit itu tanpa melibatkan ahli waris pemilik lahan di persil 76, dengan luas keseluruhan 0,22800 m2. Sedangkan 0,7000 m2 ditempati bangunan rumah sakit, oleh sebab itu pengukuran tersebut harus dihentikan karena tidak melibatkan pihak ahli waris pemilik lahan.

“Memang beberapa waktu lalu terkait sengketa lahan RSUD, kami sempat menggugat perdata di pengadilan dan keluar putusan (NO) yakni putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil,” papar dia, Rabu (13/3/2019).

“Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi, oleh sebab itu, kesimpulan sementara tidak ada yang menang dan kalah dari putusan hakim,” jelas Puji Raharjo yang didampingi Salim sebagai ahli waris sebagian lahan RSUD.

Pihaknya sudah membuka ruang mediasi dengan pemerintah daerah agar menemukan solusi yang terbaik terkait lahan yang ditempati bangunan rumah sakit. Jika ini masih belum diindahkan maka dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gugatan kembali di pengadilan.

“Berdasarkan data yang kami miliki, dari total bangunan rumah sakit Sampang, ada 14 ribu m2 yang hingga saat ini belum bersertifikat, oleh sebab itu, penyelesaian pengajuan sertifikat tersebut harus melibatkan mediasi pihak-pihak ahli waris,” tambahnya.

Sementara itu, Salim salah satu ahli waris mengatakan, dasar bukti kepemilikan ahli waris Salim Cs yakni di tahun 2007 pihak Kelurahan Karang Dalem mengeluarkan surat keterangan menyatakan tanah RSUD Sampang milik alm Marhatip/Marhalan bin Rosidi alias Sidi bin Salim Cs.

“Jadi kalau Pemkab mengklaim ada jual beli dari mana dasar itu, kalau mengacu pada tahun 1952 Persil 75S2 itu salah karena obyek tanahnya ada dibelakang RSUD, sementara yang kami miliki yaitu dokumen Persil 76 dengan luas tanah 0,22800 m2 dan sebagiannya dibangun rumah sakit,” ujarnya.

Kabid Pengelolaan Aset, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah, (BPPKAD) Sampang Bambang Indra Basuki, saat dikonfirmasi terkait pengukuran di RSUD Sampang enggan berkomentar mengenai hal itu.

Direktur RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang dr. Titin Hamidah bersikap sama. Saat ditanyai terkait pengukuran lahan di rumah sakit ia menolak untuk berkomentar. (Hol/Atep/Lim)

Leave a Comment