
SAMPANG, Lingkarjatim.com – Panwascam Ketapang, Kabupaten Sampang merekomendasikan TPS 8 Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang melakukan pemungutan suara ulang.
Pasalnya ada unsur pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi saat pemungutan suara di TPS 8. Hal itu berdasarkan pemeriksaan dokumen/saksi, kajian, dan rapat pleno ketua dan anggota Panwascam Ketapang.

“Kami sudah merekomendasikan ke PPK Kecamatan Ketapang untuk digelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 8 Desa Bunten Barat,” kata Moh Samsul Islam, Ketua Panwascam Ketapang, Senin (29/10/2018).
“Dasar surat keputusan sudah kami cantumkan, diantaranya undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, yang diubah terakhir dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016, peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017, dan peraturan KPU nomor 8 tahun 2018,” tambah Samsul.
Sementara Mahfud Hadi anggota PPK Ketapang Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan, bahwa pihaknya mengkonsultasikan rekomendasi tersebut ke KPU Sampang.
“Pemungutan suara ulang di TPS 8, akan dilaksanakan besok, hari ini dimulai pendistribusian C6,” ujarnya singkat. (Hol/Atep/Lim)