Ada Putusan PTUN, Pembentukan P2KD Tanah Merah Laok Tunggu Instruksi TFPKD

Ilustrasi Pilkades serentak (Foto: Istimewa)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Waktu Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II di Kabupaten Bangkalan tersisa dua hari.

Namun dari 149 desa peserta pilkades yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2023 itu, sebanyak 12 desa masih belum melakukan pembentukan P2KD.

Salah satu desa yang belum membentuk P2KD adalah desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah. Desa tersebut menjadi satu-satunya desa dari 10 desa peserta pilkades di kecamatan Tanah Merah yang belum membentuk P2KD.

Pelaksana tugas (Plt) Camat Tanah Merah, Syukron mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Tanah Merah Laok mempunyai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang harus dilaksanakan.

Untuk melaksanakan putusan PTUN itu, kata dia, pihaknya masih menunggu instruksi dari Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Bangkalan.

“Sampai sekarang kami masih menunggu instruksi TFPKD Kabupaten,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (28/09/2022).

Saat ditanya soal putusan PTUN, Camat Tanah Merah enggan menjawab. Dia hanya menyarankan agar menanyakan hal itu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan.

“Maaf, ada di DPMD, mungkin bisa konfirmasi ke DPMD,” katanya.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Bangkalan, Handiansyah juga tidak menjelaskan secara detai terkait putusan PTUN tersebut.

“Intinya mencabut SK penundaan Pilkades tahun 2021. Mengenai urusan hukum, yang berkompeten adalah bagian hukum,” katanya.

Seperti diketahui, Pilkades di Desa Tanah Merah Laok harusnya dilaksanakan pada Pilkades serentak tahap I tahun 2021 lalu. Namun Pilkades di desa tersebut ditunda oleh Bupati Bangkalan dengan alasan keamanan. (Moh Iksan)

Leave a Comment