BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengaku bingung tentang penerapan aturan Minyak dan Gas (Migas). Apalagi semenjak ada aturan bahwa Sumber Daya Alam (SDA) berupa pertambangan, hutan dan laut diambil alih oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Kabag Administrasi Perekonomian Setkab Bangkalan Joko Supriyono mengatakan, sejak ada Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 27 yang mengatur kewenengan Pemprov mengelola Sumber Daya Alam dilaut, Pemerintah Kabupaten sudah tidak punya hak.
“Ya tentunya dengan adanya Undang-Undang tersebut maka kewenangan untuk mengelola SDM yang ada dilaut termasuk Migas sudah beralih ke Pemprov, tidak mengenal mil-mil lagi” Ujarnya, Selasa (01/08/2017).
Namun disisi lain menurutnya, ada Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia No 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
“Nah di Permen itu yang di maksud PI masih mengenal istilah 4 mil Kabupaten dan 12 mil Provinsi. Sudah berseberangan dengan yang UU No 23 Tahun 2014,” Imbuhnya.
Dijelaskannya, dalam Permen tersebut pada pasal 1 ayat 4 disebutkan pihak kontraktor wajib menawarkan kontrak kerja makasimal 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kemudian pada pasal 4 disebutkan lapangan yang berada di perairan lepas pantai paling jauh sampai 4 mil laut, penawaran PI 10% diberikan kepada BUMD,” Tuturnya.
Oleh karena itu, atas perbedaan kedua aturan tersebut dalam waktu dekat pihaknya akan mencoba untuk berkonsultasi ke Kementerian ESDM untuk meminta penjelasan terkait aturan-aturan diatas. “Jika memang Pemkab masih ada hak yang bisa dimiliki di area 4 mil, ya kita akan minta penjelasan begaimana teknisnya,” Jelasnya.
Apakah Pemkab Bangkalan pernah menerima Dana Bagi Hasil (DBH)? Ia mengaku kurang begitu paham apakah pernah menerima atau tidak. “Saya kurang paham DBH itu masuk dari pintu mana, apakah masuk pada DAK atau masuk pada dana perimbangan,” Pungkasnya. (Lim)