Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 19 Feb 2020 13:06 WIB ·

Ada 102 Mini Market di Bangkalan, Ini Kata Ra Latief


Ada 102 Mini Market di Bangkalan, Ini Kata Ra Latief Perbesar

Bupati Bangkalan R Abdul Latief

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron tidak akan memperpanjang ijin kontrak toko modern yang melanggar aturan yang berlaku di Kabupaten Bangkalan.

Hal itu mengingat semakin menjamurnya pendirian toko modern di wilayah kota Bangkalan, bahkan tidak hanya di kota, toko modern itu juga sudah merambat ke wilayah kecamatan.

Maraknya pendirian toko modern itu mengakibatkan tidak sedikit yang melanggar aturan, seperti aturan jarak dengan toko tradisional, jam buka hingga produk yang dijual.

Padahal, dalam peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pasar Modern tertuang jarak antara toko modern dengan toko tradisional minimal radius 3 Kilometer (KM) dengan syarat tidak buka secara bersamaan dan jenis barang yang dijual tidak sama.

Dalam Perda tersebut juga dijelaskan bahwa jam kerja toko modern hanya 12-13 jam, yakni pada hari Senin-Jumat buka mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB. Sementara, hari Sabtu dan Minggu buka 10.00 hingga 23.00 WIB.

Sedangkan yang terjadi di lapangan, tidak sedikit toko modern yang buka melebihi batas yang ditentukan, bahkan ada yang buka hingga 24 jam.

Ra Latif sapaan akrab Bupati Bangkalan mengakui banyaknya toko modern yang melanggar aturan itu. Namun meski pendirian toko modern itu telah lama, dia tidak akan menyalahkan pemerintahan yang sebelumnya. Karena penyelesaian persoalan itu adalah tanggungjawabnya sebagai kepala daerah saat ini.

“Kami akui memang banyak toko modern yang menyalahi aturan, berdekatan dengan toko atau pasar tradisional atau jam bukanya, ini menjadi PR kami,” tutur dia, Rabu (19/02).

Orang nomor satu di Bangkalan itu berjanji akan menindak toko modern yang tidak mematuhi aturan/ perda dan akan lebih selektif dalam pemberian ijin toko modern baru.

“Kita sekarang selektif untuk ijin toko modern baru, untuk (toko modern) yang lama nanti kita kaji kembali, kalau toko modern ini melanggar peraturan, maka tidak akan kita perpanjang,” kata dia.

Diketahui, berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, jumlah toko modern sebanyak 102. Dengan rincian, 60 Indomart, 19 Alfamart, dan 23 toko modern lainnya. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA