Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 13 Jul 2018 14:15 WIB ·

Achmad Heryawan : Ada Prinsip Ekonomi Islam Berkeadilan


seminar yang digelar pusat studi ekonomi dan bisnis Perbesar

seminar yang digelar pusat studi ekonomi dan bisnis

Acara seminar yang digelar pusat studi ekonomi dan bisnis Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Untuk menciptakan ekonomi di Indonesia, ada prinsip ekonomi Islam yang bisa diterapkan, yaitu pasar dibuka secara terbuka dan berkeadilan dan tanpa ada monopoli.

Hal itu dikatakan Mantan Gubernur Jawa Barat, Achmad Heryawan saat menjadi pemateri seminar yang digelar pusat studi ekonomi dan bisnis dengan tema “Membangun Pilar-pilar ekonomi Islam melalui reformasi birokrasi Pemerintahan” di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Jumat, (13/7/2018).

Menurut Aher sapaan akrabnya, dalam materinya, ingin menekankan prinsip-prinsip ekonomi keislaman agar mampu diterapkan mahasiswa dalam kehidupan sehari-hari. Terutama yang berkenaan dengan prinsip ekonomi pasar berkeadilan.

“Tidak ada monopoli, gambling, hingga keserakahan. Yang ada, pasar dibuka secara bebas dan bersangkutan secara sehat,” katanya saat diwawancarai awak media  di Universitas Muhamadiyah Sidoarjo,

Dengan cara seperti itu, lanjutnya, setiap orang akan mendapatkan harga sesuai harga pasar yang berlaku. Hal ini lah yang menjadi prinsip-prinsip pasar bebas  berkeadilan.

“Ini kalau terlaksana maka akan menguntungkan. Karena sifatnya universal,” terangnya.

Pada saat yang sama, juga ada system  distribusi. System ekonomi yang berlaku saat ini seperti pajak. Pajak merupakan system distribusi perekonomian.

Ketika masyarakat membayar pajak kepada negara, maka negara kan membagi-bagikan untuk kepentingan masyarakat.

“Baik untuk menjalankan administrasi negara, gaji pegawai, atau membangun insfrastruktur. Yang mana semuanya mengarah kepada kepentingan masyarakat,” paparnya.

Lanjutnya, dengan masyarakat yang notabene beragama Islam. Selain pajak, sebagai umat muslim juga ada yang namanya pemberian zakat setiap tahunnya.

Zakat merupakan mekanisme agama yang lebih spesifik. Fungsinya untuk mendistribusikan kekayaan yang ada.

“Zakat dikumpulkan, dan didistribusikan secara penuh. Tidak ada gaji PNS diambilkan dari zakat. Yang ada untuk fakir miskin, dan beberapa orang yang membutuhkan. Sehingga kaum dhuafa bisa menjadi berdaya,” tandasnya. (Mam/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL