SURABAYA, Lingkarjatim.com – Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) Dakelan meragukan atas raihan Pemprov Jatim memperoleh Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik Kategori (KIP) Pemerintah pada Desember 2016.
Pasalnya, Pemprov Jatim tidak mematuhi putusan KI (Komisi Informasi) Jatim yang telah kalah melawan lembaga Jaka Jatim (Jaringan Kawal Jawa Timur) selaku pemohon. Jaka Jatim hanya meminta berkas DPA SKPD (Dokumen Perencanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemprov Jatim, namun meskipun menang berkas tersebut belum diterima.
“Terbalik itu (Peringkatnya), Jatim dapat penghargaan Keterbukaan Informasi tapi disisi lain Pemprov Jatim malah abai terhadap putusan KI, kecuali Pemprov mau ada rencana banding” ungkap Dakelan, Kamis (08/06/2017)
Dia mempertanyakan komitmen Pemprov Jatim dalam keterbukaan informasi, karena sudah mendapat apresiasi sangat baik dari pusat namun fakta dilapangan berbeda.
“Yang perlu dipertanyakan komitmen keterbukaan informasi di Pemprov Jatim, seharusnya Pemprov Jatim segera memenuhi informasi yang diminta karena penggugat (Jaka Jatim) sudah memenangi sidang di KI Jatim agar badan publik di Jatim tidak dianggap tertutup dilingkungan Jatim,” katanya.
Dakelan berharap Pemprov Jatim tunduk kepada sidang KI yang telah terlaksana. “Saya berharap Pemprov Jatim memenuhi apa yang menjadi putusan KI,” Pungkasnya.
Saat lingkarjatim.com menghubungi Beni Sampirwanto, Kabiro Humas dan Prokoler Pemprov Jatim via Handphone, dia mengangkat namun tidak berbicara sepatah kata pun.
Sekedar diketahui, dalam kasus ini Jaka Jatim membawa perkara ini ke PTUN Surabaya (06/06/2017), karena Pemprov Jatim dianggap telah melanggar putusan KI yang telah dimenangkannya pada 1 Maret 2017. (Sul/diq)