PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Fachrul Razi menyatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan Calon Jamaah Haji (CJH) tahun 2020.
Keputusan tersebut berlaku untuk seluruh warga Negara Indonesia, termasuk diantaranya Kabupaten Pamekasan.
Salah satu penyebab utama Menag RI mengambil keputusan tidak memberangkatkan semua warga Indonesia, yakni karena Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum memberikan kejelasan, selain itu juga bertujuan mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Kemenag Pamekasan, Afandi membenarkan, bahwa keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama yakni Fachrul Razi, siang hari ini.
“Semua Calon Jamaah Haji asal Pamekasan yang dijadwalkan berangkat tahun ini ke tanah suci Mekah untuk melaksanakan rukun Islam yang ke empat, maka terpaksa harus ditunda,” ucapnya, Selasa (2/6/2020).
Afandi menjelaskan, bahwa berdasarkan dari estimasi pelunasan untuk tahun ini ada sekitar 982 Calon Jamaah Haji yang rencananya akan diberangkat tahun ini (1441 H).
“Tidak hanya ibadah Haji yang tertunda, tapi ibadah umroh juga ditunda sampai benar-benar ada kejelasan dari Pemerintah Arab Saudi,” pasalnya. (Supyanto Efendi)