BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Tujuh kegiatan di Dinas PU dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangkalan terancam gagal. Pasalnya, kegiatan yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu belum sepenuhnya dicairkan oleh pemerintah pusat.
Belum dicairkannya dana tersebut bukan tanpa alasan. Salah satu faktornya adalah karena keterlambatan penetapan APBD 2017. Selain itu juga karena Pemerintah Kabupaten Bangkalan sering telat menyampaikan laporan realisasi DAK tiap triwulan ke pemerintah pusat.
Dari ketujuh kegiatan dengan anggaran 34 miliar rupiah lebih tersebut, ada sebagian kegiatan yang sudah dilelang, bahkan juga ada sebagian yang sudah proses penandatanganan kontrak.
Artinya, ada sebagian kegiatan proyek yang sudah siap dikerjakan namun dananya belum di transfer. Seperti peningkatan jalan Paterongan-Suwaan senilai 5 miliar lebih, peningkatan jalan Tlokoh-Konang senilai 4 miliar lebih, peningkatan jalan Macajah-Tlangoh-Tagungguh senilai 4 miliar lebih dan peningkatan jalan Campor-Landak senilai 9 miliar lebih sudah dalam proses penandatanganan kontrak.
Lalu langkah apa yang akan dilakukan oleh Pemkab Bangkalan agar ketujuh kegiatan tersebut tetap bisa dilanjutkan? Karena jika benar kegiatan gagal dilaksanakan karena faktor diatas, maka bisa saja para rekanan yang sudah memenangkan lelang akan protes.
Menanggapi hal itu Kabid Bina Marga Dinas PUPR Bangkalan Yudistira mengatakan untuk tujuh kegiatan yang ada di bidangnya masih menunggu petunjuk dari dari Kementerian Keuangan.
“Bukan di pending, kita masih menunggu perpanjangan waktu penyampaian laporan,” dalihnya, Kamis (05/10/2017).
Senada, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan mengatakan saat ini pihaknya sudah mengajukan permohonan perpanjangan waktu laporan realisasi kegiatan.
“Jadi saya tegaskan saat ini kita masih menunggu jawaban dari permohonan yang kita ajukan, jadi bukan di pending,” ujarnya. (Lim)