SUMENEP, Lingkarjatim.com – Ratusan rokok ilegal disita petugas Polres Sumenep, Jawa Timur. Petugas dari jajaran Polres Sumenep menyita 7.800 bungkus rokok tanpa pita cukai itu dari Moh. Farid (25) warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Sabtu (03/08) lalu.
Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin mengatakan, ratusan rusan rokok illegal bermerek “Dallil” dan “Grand Max” itu disita tim gabungan Polsek Lenteng, Ganding, dan Polsek Guluk-Guluk.
“Tim gabungan mengamankan tersangka di Kecamatan Lenteng saat mengendarai mobil Avanza dan membawa puluhan kardus rokok ilegal merek Dalil dan Grand Maxk,” kata Muslimin dalam keterangan persnya, Selasa (13/08).
Ratusan rokok illegal itu, kata Muslimin diantaranya Dallil sebanyak 71 Kardus, masing-masing kardus terdiri dari 10 Pres, sehingga total 660 Pres atau 6.600 Bungkus. Selain itu, rokok merk Grand Max sebanyak 6 Kardus, masing-masing berisi 20 Pres, sehingga total 120 Pres atau 1.200 Bungkus
Kata dia, setelah dilakukan Gelar Perkara, ratusan rokok illegal itu akan diserahkan pada Bea dan Cukai Madura di Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka diduga melanggar pasal 54 atau pasal 56 Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.
“Ancamannya adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai, dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tukasnya. (Lam/Lim)