Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 21 Oct 2017 23:44 WIB ·

600 Miliar Dana Hibah Pemprov Jatim Diduga di Korupsi, Jaka Jatim Lapor Kejati


600 Miliar Dana Hibah Pemprov Jatim Diduga di Korupsi, Jaka Jatim Lapor Kejati Perbesar

Surat laporan Jaka Jatim atas dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kejati

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) yang di komandani Mathur Husyari melaporkan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Dalam surat laporannya yang bernomor : 88/jakajatim/LP/X/2017 itu Jaka Jatim melaporkan dugaan korupsi dana hibah di tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016 sebesar Rp 624.181.220.000.

Surat yang yang dikirim pada Jumat (20/10/2017) itu berisi beberapa poin didalamnya. Pertama, hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jatim terungkap di tahun anggaran 2014 penerima dana hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke Gubernur sebesar Rp 215.723.900.000.

Kedua, hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Jatim terungkap di tahun anggran 2015 penerima hibah belum menyampaikan laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp 68.607.800.000. Juga di Dinas Pendidikan sebesar Rp 57.758.800.000 belum dipertanggungjawabkan.

Ketiga, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, di tahun anggaran 2016 masih terdapat penerima hibah di 9 SKPD yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp 339.849.520.000 termasuk Dinas Pendidikan (selain dana BOS) sebesar Rp 31.380.000.000.

Tanda terima surat laporan

Oleh karena itu atas beberapa poin diatas, Jaka Jatim mendesak Kejati Jawa Timur untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kerugian Negara yang diakibatkan oleh pengelolaan dana hibah di beberapa SKPD Pemprov Jatim pada tahun 2014, 2015 dan 2016. Juga mendesak Kejati mengusut dugaan kerugian Negara selama 3 tahun anggaran tersebut sebesar Rp 624.181.220.000.

Tak lupa dalam surat laporan tersebut Jaka Jatim melampirkan beberapa dokumen bukti dokumen, diantaranya LHP BPK RI Nomor 100.C/LHP/XVIII.SBY/05/2015 tanggal 17 Juni 2015, LHP BPK RI Nomor 69.C/LHP/XVIII.SBY/05/2016 tanggal 30 Mei 2016 dan LHP BPK RI Nomor 65.C/LHP/XVIII.SBY/05/2017 tanggal 29 Mei 2017. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didukung Tokoh dan Ulama, KH Makki Nasir Mantap Maju Ketua PWNU Jatim 

26 July 2024 - 12:46 WIB

Bersumber dari DD, PJU di Desa Banyumas Telan Anggaran Ratusan Juta

26 July 2024 - 10:13 WIB

Pemkab Sidoarjo Janji Jembatan Kedungpeluk Segera Dibangun

24 July 2024 - 19:27 WIB

Meninggal 2023 Lalu, Makam Warga di Sampang Dibongkar

24 July 2024 - 14:41 WIB

Pemecatan Dianggap Diskriminatif, Fathur Rosi Gugat Lima Instansi Sekaligus

23 July 2024 - 13:04 WIB

Pembangunan Taman Desa Banyumas Habiskan Ratusan Juta, Kondisinya Memprihatinkan

23 July 2024 - 08:40 WIB

Trending di LINGKAR DESA