BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dalam kurun waktu 2 minggu petugas Polres Bangkalan berhasil meringkus 5 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari kelima orang tersebut petugas berhasil mengamankan sekitar 30 gram sabu-sabu.
Saat memimpin rilis, Senin (11/09/2017) Kapolres Bangkalan Annisullah M Ridha Mengatakan ada Lima tersangka yang sudah di amankan. Diantaranya IR (37) warga Desa Bragang Kec. Klampis Bangkalan, MH (27) warga Desa Jambu Kec. Burneh, Bangkalan, MUZ (37) warga Desa Lomaer Kec. Blega, Bangkalan, SR (37) warga Desa Jrengik, Sampang, dan NUR (34) warga Kelurahan Bumiayu, Malang.
“Kita sudah amankan beserta barang buktinya juga termasuk uang, alat hisap sabu dan sejumlah alat elektronik lainnya,” katanya.
Menurutnya dari kelima tersangka tersebut ada yang menjadi pengedar dan pengecer. Ia menambahkan tersangka Muhlis sudah melakukan pembelian sabu sebanyak tiga kali dengan jumlah besar.
“Muhlis membeli dari DPO saudara Acok, ini kategorinya pengecer karena muhlis membeli ke pengedar yang lebih besar lagi,” ucap Kapolres asal aceh itu.
Sementara itu Acok yang sudah menjadi DPO memang sudah menjadi target dari petugas. Namun yang bersangkutan selalu berhasil kabur saat digrebek. (Zan/Lim)