Kedua dan ketiga, Peraturan daerah dan Peraturan bupati yang baru tentang PKL perlu ditelaah bersama dan sangat penting untuk diadakan sosialisasi terkait Perda dan Perbup tersebut.
Yang ke empat, dalam melaksanakan dan penegakan Perda dan Perbup tentang PKL harus dilakukan secara Humanis. Dan yang terakhir, Pemkab diminta untuk diadakan panduan secara estetik untuk alat peraga PKL. (Supyanto Efendi/Hasin)