SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Sebanyak 37 narapinada binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Sidoarjo dibebaskan. Pembebasan ini bagian dari upaya mencegah penularan virus corona (Covid-19) dalam lapas.
Pembebasan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Pembebasan narapidana ini dilakukan sesuai dengan persyaratan integrasi, dimana warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 2/3 masa tahanan di bawah tanggal 31 Desember 2019.
“Selepas proses disini (Lapas) 37 orang ini kami suruh pulang ke rumah masing-masing dan tidak dianjurkan untuk singgah-singgah, serta sebagian ada yang dijemput oleh keluarganya langsung,” kata Mufakhom Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Anak Didik Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Kamis (02/04/20)
Menurut Mufakhom, Lapas IIA Sidoarjo menyebutkan, bahwa saat ini pihaknya tengah memproses sedikitnya 127 orang narapaidana yang akan dibebaskan.
“Totalnya 127-an, yang jelas kemarin dan hari ini total warga binaan yang sudah bebas 37 orang dan proses penambahan juga akan bertambah dalam lima hari kedepan,” pungkasnya. (Imam Hambali)