31 Pendaftar Panwascam Terdaftar di Parpol

Sejumlah Pendaftar Panwascam saat melakukan klarifikasi di Kantor KPU Bangkalan (Foto: Istimewa)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Bangkalan, menemukan sebanyak 31 pendaftar panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) yang terdaftar sebagai anggota partai politik (Parpol).

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Tim Fasilitas Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Bawaslu Bangkalan, Buyung Pambudi. Menurutnya, 31 pendaftar itu diketahui masuk dalam list parpol saat dicek di sistem informasi partai politik (Sipol) Melalui link: infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Sementara salah satu syarat untuk mendaftar sebagai panitia Pemilu tidak boleh terdaftar di Parpol. Untuk itu, pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan klarifikasi ke partai terkait.

“Hari ini kita minta klarifikasi ke yang bersangkutan yang merasa namanya dicatut dan partai terkait,” ujar dia saat melakukan pengawasan klarifikasi di Kantor KPU Bangkalan, Kamis (29/09/2022).

Buyung, menambahkan, 31 pendaftar itu masih memiliki kesempatan mengikuti tahapan rekrutmen Panwascam jika yang bersangkutan merasa tidak mendaftarkan diri dan meminta penghapusan ke Liaison officer (LO) Parpol masing-masing.

“Bawaslu dan KPU memfasilitasi masyarakat yang merasa namanya tercatut untuk penghapusan nama di Parpol,” tambahnya.

Selain itu, dia menegaskan proses seleksi administrasi rekrutmen Panwascam dilakukan dengan selektif. Selain menggunakan link Sipol, kata dia, pihaknya juga melakukan pencermatan rekam jejak pendaftar. Khawatir pernah jadi pengurus partai atau calon legislatif.

“Minimal 5 tahun sudah tidak terdaftar sebagai pengurus partai atau calon legislatif. Jadi kita tetap melakukan pencermatan berkas pendaftar,” ucapnya. (Moh Iksan)

Leave a Comment